SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum), di halaman belakang Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (09/11). Pemusnahan dilakukan lantaran barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah keputusan pengadilan.
“Barang buktinya terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, senjata api dan senjata tajam. Kemudian ada tindak perkara pidana umum lainnya baik tindak pidana terkait harta benda seperti telepon genggam atau Hanphone,” kata Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) M Ansari.
Dari semua barang bukti yang ada, tercatat sebanyak 190 perkara yang mana putusan pengadilan terdiri dari putusan pengadilan yang ada ditahun 2019 dan tahun 2020. Tetapi mayoritasnya barang bukti di tahun 2020 putusan pengadilan.
“Macam-macam, ada undang undang KUHP 365 atau pembunuhan pastinya, kemudian ada juga terkait UU Darurat. Semuanya perkara tindak pidana umum,” terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga halus. Daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar. Hanphone dimusnakan dengan dipecahkan menggunakan palu. Sementara senjata tajam dan dan senjata api dimusnakan dengan cara dipotong-potong menggunakan grindar agar tidak dapat digunakan lagi.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnakan yakni, narkotika daun ganja kering berat total keseluruhan 28.868,32 gram, sabu – sabu berat total keseluruhan kurang lebih 422,18 gram, pil ekstasi 18,72 gram, senjata api sejumlah 5 buah dan beberapa senjata tajam serta 114 buah handphone.
“Pemusnahan barang bukti ini, sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana,” kata M Nasir didampingi Kepala Seksi Pidana Umun Taufik Fauzie di Kejari Tangsel. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post