SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Aliansi buruh menyerahkan sepenuhnya keputusan soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2021 kepada walikota. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya buruh tetap mendorong kenaikan UMK di Kota Tangerang meskipun tak sesuai dengan yang diajukan yakni 8,51 persen. Intinya, kata dia UMK untuk 2021 harus naik.
“Kita memang mengusulkan di 8,51 persen tetapi secara tersiratnya kita menyerahkan kepada walikota untuk menentukan angka kenaikan. Tapi kami berharap tetap ada kenaikan,” ujarnya kepada Satelit News, Senin, (09/11).
Herdiansyah yang juga anggota dewan pengupahan Kota Tangerang mengatakan, pihaknya hanya dapat mengajukan saja sesuai dengan keinginan buruh. Namun, kesepakatan soal nominal kenaikan ada pada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
“Keputusannya ada di walikota soal angka. Tugas kami dari dewan pengupahan itu membuat usulan dalam bentuk rekomendasi dari kota melalui walikota dan diajukan kepada Gubernur,” katanya.
Soal nominal kenaikan UMK kata Hardiansyah memang belum ada kesempatan antara buruh dan walikota. Maka dari pihaknya berharap, walikota dapat melakukan komunikasi dengan buruh untuk membacakan soal kenaikan UMK sebelum diajukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Untuk ditetapkan menjadi UMK itu pun butuh pertimbangan karena gubernur tidak akan tau bagaimana yang sebenarnya di kota atau kabupaten tanpa ada rekomendasi dari walikota atau bupati,” jelasnya.
Secara absolut soal keputusan kenaikan UMK memang ada pada Gubernur Banten. Namun, bila tanpa adanya rekomendasi kepala daerah gubernur pun tidak akan tahu keadaan di masing-masih wilayah kota atau kabupaten di Banten. “DKI saja kan kenaikannya lumayan besar dari 4,2 persen jadi 4,44 persen,” kata Hardiansyah.
Sebenarnya kata Hardiansyah pihaknya telah mengetahui jumlah nominal UMK sesuai kesepakatan antara buruh dengan Disnaker Kota Tangerang. Namun ia enggan mengungkapkan nominalnya. “Secara tersirat kami sudah tahu besarannya. Tapi kami tidak bisa membocorkannya karena masih bersifat rahasia,” ungkapnya.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 memang memiliki dampak terhadap industri baik postif ataupun negatif. Negatifnya banyak perusahaan yang terpaksa harus mengurangi karyawannya ataupun memotong gaji.
Kendati demikian, tak semua perusahaan terdampak negati namun ada juga yang positif. Seperti perusahaan farmasi, makanan dan minuman yang mendapat keuntungan dari pandemi Covid-19 ini. “Nah ini makannya tidak adil kalau semua dipukul rata,” kata Hardiansyah.
Dia menjelaskan bagi perusahaan yang terdampak negatif sebenarnya telah difasilitasi oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor 3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
“Diberikan kewenangan kepada serikat pekerja dengan perusahaan untuk merundingkan kembali upahnya. Bahkan di surat edaran itu boleh membayar upah di bawah ketentuan boleh menggunakan regulasi itu tapi bukan berarti tidak ada kenaikan upah,” jelas Hardiansyah.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Moch Rakhmansyah mengatakan dirinya tak dapat membocorkan soal nominal kenaikan UMK. Namun dia memastikan kalau telah mengajukan kenaikan UMK yang telah disepakati oleh buruh.
“Tinggal ditanda-tangani oleh walikota saja. Belum ada hasilnya. Kalau soal nominal memang tak sesuai dengan yang diajukan oleh buruh. Soal nominalnya masih rahasia, saya tidak bisa membocorkannya,” pungkas Rakhmansyah. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post