SATELITNEWS.ID, SERANG—Serikat buruh se-Banten akan menggelar aksi besar-besaran dan melakukan gugatan hukum jika pada Kamis medatang (12/11) bupati/walikota dan Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Demikian disampaikan Pemimpin Serikat Buruh se Banten Alif Johan usai melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi di kantornya, Senin (9/11).
Dikatakan Alif, UMK merupakan jaring pengaman agar kepastian terhadap perlindungan upah pekerja dapat terwujud. Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan jo Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktifitas pertumbuhan ekonomi.
“Hirarki peraturan perundang-undangan bukan termasuk regulasi yang harus dipatuhi, tetapi itu hanya sebuah surat edaran. Hasil survei Serikat Pekerja atau Buruh, berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang komponen KHL yang berjumlah 64 komponen, bahwa nilai kebutuhan hidup layak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sementara data inflasi plus PDB di Banten adalah 3,37 persen. Sementara hasil survei nilai KHL 5,14 persen, dengan demikian kenaikan UMK di Banten seharusnya 8,51 persen,” katanya.
Jika bupati maupun walikota serta gubernur, tetap bersikukuh untuk sesuai surat edaran menteri, sambungnya, pihaknya akan mengupayakan menempuh jalur konstitusi dan hukum.
“Kita punya hak konstitusional, baik melalui penyampaian pendapat dimuka umum atau melalui upaya-upaya hukum yang lain yang bisa kami tempuh, seperti menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN), karena hak konstitusi itu melekat pada setiap warga negara termasuk kami,” ungkapnya.
Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diputuskan tidak dinaikkan di tahun 2021 ini. Namun terkait UMK akan diputuskan nanti dan tetap akan mempertimbangkan rekomendasi dari kabupaten/kota.
“Finalnya Kamis besok, nanti akan dilakukan rapat pleno penentuan UMK se-Provinsi Banten, nanti dihadiri seluruh dewan pengupahan Provinsi Banten, dari unsur serikat pekerja, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, pakar dan akademisi,” ulasnya.
Sementara itu, ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (9/11). Pengunjukrasa yang berasal dari SPSI, SBJP, SPN, FSPMI, SPTP, Reformasi, SPTP dan FSBMI menuntut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 naik sebanyak 8,51 persen.
Setelah melakukan orasi, para demonstran diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Rudi, sapaan Sekda, menyatakan Pemkab Tangerang akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur Banten.
“Bupati berkomitmen terkait hal ini. Hari ini sudah di Serang menyampaikan langsung rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan,” ungkap Sekda kepada Satelit News, Senin (9/11).
Rudi menambahkan buruh merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen pada tahun 2021. Rekomendasi itu tercantum di dalam hasil keputusan dewan pengupahan yang dibawa ke Gubernur Banten.
Ketua Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) Hadi Murdiyanto mengatakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ada di kisaran 3,3 persen. Hal itu menjadi pertimbangan buruh agar UMK tahun 2021 tetap berpatokan inflasi.
“Pertumbuhan ekonomi ada kisaran 3,3 persen, saya berharap UMK tahun 2021 pun dapat bisa ada kenaikan,” tutur Hadi.
Ketua Aliansi Buruh Banten Jayadi menambahkan, bahwa jika Upah Minimum Kabupaten tidak naik, maka upah sektoral akan bernasib sama. Dia berharap ada kenaikan upah di tahun 2021. Minimal, menjadi 3,3 juta dari 2,4 juta.
“Harapan kami tetap naik, karena kalau tidak naik upah minimum, khawatir Upah sektoral juga tidak naik,”katanya. (rus/bnn/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post