SATELITNEWS.ID, SERANG—Jaringan komplotan pembuat dan penjual madu palsu khas Banten dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Tiga tersangka yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk memproduksi dan mengedarkan madu palsu sebagai obat daya tahan tubuh telah berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial As (24), Tm dan MS. As merupakan warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Dia berperan sebagai penjual. Sementara Tm (35) warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dia adalah karyawan pabrik madu palsu. Selanjutnya, MS (47) warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai pemilik pabrik madu palsu.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan terbongkarnya praktik jual beli madu palsu berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan tersangka. Tersangka AS diamankan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2020 lalu di Lebak saat akan melakukan transaksi jual beli.
“TKP kedua di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat sebagai tempat produksi. Dua orang diamankan yakni Tm sebagai pembuat dan MS pemilik pabrik,” ujar Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (10/11).
Menurut Kapolda, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu khas Banten. “Kasihan masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu,” kata Fiandar
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafruddin menambahkan, produksi madu palsu menggunakan ikon Banten. Pelaku Tm dan MS membuat madu menggunakan bahan baku tidak ada kaitannya dengan madu seperti Molases sebagai pewarna makanan limbah tetes tebu. Kemudian Glucosa untuk mengentalkan cairan agar seperti madu asli, dan fructosa.
“Bahan yang digunakan untuk memproduksi ini tidak sama sekali tidak ada kandungan madunya. Salah satu bahan berbahaya itu molases,” kata Nunung.
Nunung mengungkapkan, dampak madu palsu jika dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebkan sakit diabetes, jantung bahkan kematian.
“Karena ini sangat merugikan masyarakat sehingga kita mengambil upaya penegakan hukum,” tandasnya.
Nunung Safruddin mengatakan, tersangka MS mendapatkan keuntungan dari penjualan madu palsu sebesar Rp 8 miliar. MS diketahui menjual madu khas Banten yang ternyata palsu. Dia sudah memproduksi madu sejak satu tahun terakhir di tempat pengolahan di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Kalau kita kalkulasi penghitungan antara modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun dapat meraup keuntungan Rp 8 miliar dari jualan madu saja,” kata Nunung.
Nunung menuturkan, dalam sehari MS dapat memproduksi madu palsu sebanyak 1 ton yang dikemas ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. “Per jeriken dijual dengan harga Rp 660.000. Oleh para pelaku di wilayah Lebak, madu ini dikemas lagi menjadi bentuk botol, bisa djual Rp 150 sampai Rp200.000,” ujar Nunung.
Mantan Kapolres Serang itu menambahkan, para penjual di Lebak membuat kemasan madu berupa botol ukuran 450 mililiter, dan dibuat seakan madu khas dari Banten.
“Dikemas seperti ini (botol) yang seolah-olah madu ini berasal dari Banten, padahal produksinya di Jakarta,” kata Nunung.
Berdasarkan hasil pemeriksan tersangka, madu palsu yang disebut khas Banten itu sudah dijual ke seluruh wilayah di Pulau Jawa. “Jualnya secara online, selain di sepanjang jalan daerah Lebak. Tidak hanya menyebar di wilayah Jakarta dan Banten saja, tapi wilayah Jabar, Jawa Timur, Jawa Tengah, bahkan di luar Pulau Jawa,” kata Nunung.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post