SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11). Penganugerahan enam gelar pahlawan nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 117 TK/2020 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi karena semasa hidupnya dianggap berjasa bagi Indonesia ini.
Pantauan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi memberikan ucapan selamat kepada keluarga tokoh yang menerima penghargaan gelar pahlawan nasional tersebut. Setelah itu dilanjut Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang memberikan selamat.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Enam tokoh penerima gelar pahlawan nasional itu diantaranya almarhumah Ruhana Kuddus dari Sumatera Barat, almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) dari Sulawesi Tenggara, dan almarhum Prof Dr M. Sardjito dari Jogjakarta.
Gelar pahlawan nasional juga disematkan kepada almarhum Prof KH Abdul Kahar Mudzakkir dari Provinsi Jogjakarta, almarhum A.A. Maramis dari Provinsi Sulawesi Utara, dan almarhum KH Masjkur dari Jawa Timur. Setelah memimpin upacara penyerahan gelar pahlawan nasional yang diadakan untuk memperingati Hari Pahlawan itu, Jokowi dengan didampingi Wapres Ma’ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada ahli waris masing-masing.
Mia Anisa, cucu KH Masjkur, bersyukur atas gelar pahlawan nasional tersebut. Dia mengatakan, usulan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional tersebut tidak berasal dari keluarga besarnya. Dia menduga usulan itu berasal dari komunitas atau yayasan yang didirikan oleh kakeknya.
Mia mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak kenangan dengan sang kakek. Ketika kakeknya meninggal pada 1992, Mia masih kuliah. ”Sebetulnya, eyang tidak terlalu banyak bicara. Lebih banyak diam,” jelasnya.
Masjkur adalah pelaku sejarah Indonesia dari masa penjajahan Jepang sampai Orde Baru. Dia berperan dalam mempersiapkan, mempertahankan, hingga mengisi kemerdekaan. Masjkur juga dinilai tidak memiliki cacat moral maupun politik hingga wafat pada 18 Desember 1992.
Profil Ruhana Kuddus tak kalah menarik. Dia adalah wartawan perempuan pertama yang memperoleh gelar pahlawan nasional. Oleh tim pemberian gelar pahlawan nasional, Ruhana dianggap memenuhi kriteria kepeloporan, keteladanan, kejuangan, dan kepahlawanan.
Ruhana dianggap sebagai tokoh emansipasi perempuan dalam semangat pergerakan nasional. Ruhana pernah menjadi pemimpin redaksi koran Soenting Melajoe. Kemudian, menjadi koresponden tetap koran Dagblad. Di luar aktivitas jurnalistiknya, Ruhana mendirikan sekolah di Bukittinggi. Namanya Roehana School.
Enam nama tersebut terpilih dari 20 nama yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). ”Selebihnya, hal ini merupakan kewenangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan nama-nama pahlawan nasional,” tutur Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Mensos menjelaskan, dalam pencalonan nama pahlawan, masyarakat bisa mengusulkan kepada bupati/wali kota. Kemudian, usulan itu diteruskan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Usulan tersebut selanjutnya diperiksa tim peneliti dan pengkaji gelar daerah (TP2GD). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Setelah TP2GD memberikan pertimbangan dan menyatakan lolos sosok yang diusulkan, lanjut dia, gubernur dapat merekomendasikan calon pahlawan tersebut kepada menteri sosial melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial. Pada tahap itu, akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasinya.
Apabila memenuhi kriteria, calon pahlawan tersebut akan Mensos ajukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. ”Diajukan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya,” paparnya. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post