SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkot Serang diminta untuk memberikan masukan terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) yang selama 22 tahun belum ada revisi. Hal itu diungkapkan oleh Komisi VIII DPR RI, saat berkunjung ke Pemkot Serang, Rabu (11/11).
“Kami datang untuk meminta masukkan soal UU Kesejahteraan lansia, makanya kami minta lurah, camat, kemenag, Dinkes, hingga Dinsos untuk hadir disini,” ujar ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, usai kunjungan di Pemkot Serang.
UU Kesejahteraan Lansia tersebut sudah 22 tahun belum direvisi. Padahal kata Yandri, apabila dibandingkan dengan kondisi dan situasi saat ini, tentu jauh berbeda. “Tahun 1998 dengan tahun 2020 sudah jelas sangat berbeda, apalagi dengan kemajuan teknologi, perkembangan ekonomi, dan banyak perkembangan kehidupan sosial lainnya,” tuturnya.
Kesejahteraan lansia saat ini belum tertangani secara baik, bahkan dari 17 kategori belum terpenuhi semua. Kategori tersebut yakni mulai dari sarana dan prasara, hak hukum, hak memilih, hingga hak kerja. “Misalnya di sarana dan prasarana di Kota Serang di Mal atau perkantoran belum ada yang ramah dengan lansia, padahal ini penting,” ucapnya.
Kemudian, Yandri mengatakan, dari ketetapan umur juga belum pasti, dalam UU tersebut disebutkan usia lansia 60 tahun. Namun terkadang dalam bantuan untuk lansia atau lainnya kategori lansia berumur 70 hingga 75 tahun.
“Misalnya ketidaksesuaian bantuan Dinsos untuk lansia yang terdampak Pandemi Covid-19 berumur 70 tahun, kemudian haji 75 tahun. Jadi tidak ada keseragaman di Indonesia, belum bisa menafsirkan lansia itu berumur berapa,” jelasnya.
Masukan dari Pemkot Serang, nantinya akan dibawa dalam rapat rancangan UU Kesejahteraan Lansia antara DPR RI bersama Pemerintah, yang akan diselesaikan pada tahun 2021 mendatang. “Jadi rancangan ini akan kami selesaikan di tahun 2021. Maka ini penting kami datang kesini untuk menyempurnakan draftnya,” katanya.
Ia mengaku, jika terdapat pengusiran terhadap lansia, maka akan diberikan sanksi hingga dipidanakan. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk membentengi orang tua dari keluarganya. Karena kata Yandri, bagaimana mungkin di kota besar yang orang-orangnya kaya, punya mobil bagus tapi mengusir orang tua. Apabila ada yang begitu, ia menegaskan harus ditangkap atau dipidanakan.
“Tapi ini masih dalam wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting kita bahas, jangan sampai budaya mengusir ini jadi tren di Indonesia, padahal kita ini religius,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post