SATELITNEWS.ID, LENAK–Pemkab Lebak mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 / 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan disampaikan ke DPRD pada 27 Oktober 2020 untuk disesuaikan.
“Betul, sudah masuk usulan (pembahasan) ke dewan,” kata Kabag Organisasi Setda Lebak, Agus Nugraha saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Pada tahun ini, ujar Agus, Pemkab Lebak telah melakukan penataan kelembagaan yang merupakan amanat dari Permendagri Nomor 90 / 2019. Penataan kelembagaan lebih difokuskan kepada penyesuaian nomenklatur (nama) perangkat daerah berdasarkan Permendagri tersebut.
“Sekitar 28 dari 34 OPD. RSUD berubah status menjadi organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab (dalam bentuk penyampaian laporan) kepada Dinas Kesehatan lalu Kantor Kesbangpol naik kelas menjadi badan termasuk penambahan bidang,” jelas Agus
Penyesuaian nomenklatur harus sudah diterapkan pada perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2021 melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Agus mengatakan, pemkab dengan DPRD telah membahas bahwa pembahasan Raperda SOTK akan didahulukan
“Tadi sudah dibahas, pembahasan Raperda SOTK akan didahulukan, maksimalnya berbarengan dengan pembahasan Raperda APBD. Karena tahun 2021 harus OPD baru yang melaksanakan APBD 2021,” jelasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post