SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Walau kadang masih tak dihiraukan oleh sebagian masyarakat, saat melakukan imbuan agar menerapkan 3 M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak). Namun tak menyurutkan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang untuk terus menyerukan imbauan 3 M.
Teriknya mentari, Kamis (12/11) siang, tak melunturkan semangat Satpol PP, bersama anggota TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, menggelar razia masker dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semangat personel gabungan ini kian membara seiring momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKS) ke 56 Tahun.
Razia itu setiap hari dilakukan di jalan lintas perkotaan jalur Pandeglang-Labuan, di tiap-tiap pasar, terminal dan di tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang. Dalam razia itu, personel Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub, disebar ke tiap-tiap titik dengan tugas berbeda. Seperti ada yang khusus memberhentikan pelanggar, mencatat, memberi sanksi sosial, dan ada juga yang menggunakan pengeras suara keliling di pasar, terminal dan tempat wisata.
Apalagi, khusus yang bertugas sosialisasi, tak terlihat lelah walau terus berteriak dan berjalan kaki di Pasar Pandeglang, dalam mensosialisasikan Perbup dan penerapan 3 M agar Covid-19. Begitu juga yang memberhentikan pelanggar pada saat berkendara tak menggunakan masker, tak lelah walau kena debu dan panasnya terik matahari.
Supaya Covid-19 cepat lenyap dari wilayah Pandeglang, khususnya para petugas rela pulang larut sore dan malam hari, agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama 3 M.
Pada razia itu tak sedikit warga kedapatan masih melanggar Perbup atau tak menerapkan 3 M dalam aktivitasnya. Selain diberikan pengertian, warga yang melanggar juga telah disanksi sosial seperti push up, membersihkan halaman dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, bukan hanya sebatas HKN 2020 saja, pihaknya melaksanakan tugas pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini masih kami jalan setiap harinya, bukan hari ini saja. Bahkan terhitung sudah berjalan selama dua bulan setengah. Mau hujan mau panas, kami tetap laksanakan imbauan 3 M, sosialisasi Perbup dan razia masker,” klaim Juhanas Waluyo, pada saat melakukan razia di Pasar Pandeglang, Kamis (12/11).
Menurut Juhanas, dampak dari gerakan yang dilakukan pihaknya bersama TNI, Polri dan Dishub Pandeglang, sangat luar biasa, karena sudah ada perubahan perilaku dari masyarakat setiap beraktivitas di luar rumah.
“Alhamdulillah, kegiatan yang kami lakukan ini sangat berdampak baik. Hal itu terbukti sudah banyaknya masyarakat berpilaku menerapkan 3 M, tempat-tempat usaha juga menerapkan protokol kesehatan. Bahkan saat ini angka kasus positif terus menurun,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa setiap razia telah dicacat siapa-siapa saja dan bertempat tinggal dimana saja, bagi pelanggar yang tak menerapkan 3 M. Khususnya yang tak mengunakan masker saat di luar rumah.
“Jumlah secara total kami mencatat dari bulan September-November, ada sebanyak 1.661 orang yang melanggar dan mendapatkan sanksi sosial dari kami sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2020,” katanya.
Dari jumlah total para pelanggar itu tambahnya, telah didominasi oleh warga yang dari luar daerah saat berkujung ke Kabupaten Pandeglang. “Kalau warga Pandeglang, alhamdulillah terpantau sudah bagus menerapkan 3 M-nya. Namun warga di luar Pandeglang-lah saat hendak berlibur ke Pandeglang, masih banyak yang tidak menerapkan 3 M. Itu dari data kami, mendominasi pelanggarnya warga luar Pandeglang,” pungkasnya.
Kegiatan itu sudah terjadwal olehnya dan bakal diakhiri pada bulan Desember mendatang. Namun jika masih belum mereda Covid-19, kemungkinan bakal dilanjutkan kembali di tahun 2021 mendatang.
“Kami bakal laksanakan sampai Desember 2020 mendatang operasi yutisi ini. Tak menuntup kemungkinan diperpanjang lagi di tahun 2021 mendatang, kalau kondisinya belum musnah Covid-19,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post