SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang ditunda. Perwakilan buruh menunda pembahasan UMSK lantaran terdapat dua dra yang muncul pada masa sidang dewan pengupahan, Kamis (12/11). Dua draf itu berasal dari anggota dewan pengupahan unsur buruh dan unsur pengusaha.
“Ada dua draf yang diberikan. Draf dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, sehingga perlu kita cek dulu draf dari Apindo ada perubahan atau tidak,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah saat melakukan unjuk rasa di depan pusat pemerintahan Kota Tangerang, kemarin.
Hardiansyah mengatakan perwakilan buruh ingin mengecek seperti apa perubahan UMSK yang diusulkan perwakilan pengusaha untuk tahun depan. Jangan sampai, kata Hardiansyah, terdapat upah sektoral industri yang dikurangkan.
Menurut Hardiansyah, dalam draf yang diajukan unsur buruh terdapat beberapa tambahan UMSK. Seperti, industri sektor makanan dan minuman, farmasi, otomotif dan lainnya. Penambahan itu, sesuai dengan pernyataan pemerintah adanya peningkatan penjualan dari sektor tersebut.
“Dengan adanya statement tersebut kami meminta sektor-sektor ini dilakukan kenaikan dalam hal kelompok sektornya,” terangnya.
Dia juga mempertanyakan rekomendasi apa yang diberikan Pemkot Tangerang kepada Gubernur Banten terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) Tangerang tahun 2021. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Wali Kota Tangerang mengajukan dua rekomendasi ke Gubernur Banten. Yakni, rekomendasi berdasarkan usulan Apindo berupa tidak ada kenaikan UMK dan berdasarkan usulan buruh sebesar 8,51 persen.
Padahal, lanjutnya, saat rapat dewan pengupahan pada Kamis (8/11) lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan menyatakan akan memberikan rekomendasi kenaikan UMK ke Gubernur Banten sebesar 3 persen hingga 4 persen.
“Tapi ternyata informasi dari provinsi bukan angka itu yang diberikan tapi kedua-duanya. Belajar dari UMP Banten, ketika dua angka yang direkomendasikan, yang diambil yang terkecil,” katanya.
Dia mendesak agar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merevisi rekomendasi tersebut. Pasalnya, kenaikan UMK sangat mempengaruhi kesejahteraan warga Kota Tangerang. Pasalnya, mayoritas warga Kota Tangerang merupakan buruh.
“Artinya paling banyak warga di Kota Tangerang penghasilan utamanya adalah buruh pabrik. Sehingga tumpuan utama kesejahteraan warga Kota Tangerang adalah upah minimum,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Rakhmansyah mengaku akan menyampaikan seluruh aspirasi yang disampaikan buruh kepada Wali Kota Tangerang. Dirinya akan menyampaikan hasil tersebut kepada buruh secepatnya.
“Malam ini kita saya akan ketemu Wali Kota dan besok saya sampaikan hasil pertemuannya kepada buruh,” tuturnya.
Sementara itu rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Kamis (12/11) berjalan alot. Masing-masing perwakilan, perguruan tinggi (PT), serikat buruh dan asosiasi pengusaha (Apindo) tidak menemukan kesepakatan.
Ada tiga opsi dalam rapat tersebut. Pertama upah untuk tahun depan diseluruh daerah tidak ada kenaikan, kedua, naik sebesar 1,5 persen dan ketiga naik 3, 33 persen dari tahun 2020.
Ketua Dewan Pengupahan Banten, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Al Hamidi usai rapat, membenarkan bahwa belum ada kesepakatan bulat yang dihasilan dalam pleno tersebut.
“Tadi masing-masing unsur mengajukan pendapat aspirasi, kalau dari Apindo itu menghendaki tidak ada kenaikan di UMK 2021 atau masih sama dengan 2020. Sementara buruh naik 3,33 persen dan para pakar perguruan tinggi naik 1,5 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kenaikan yang disepakati dari perwakilan serikat pekerja sebenarnya bukan di angka 3,33 persen. Ada empat kabupaten/kota masing-masing memiliki kehendak tersendiri.
“Ada empat kabupaten/kota masing-masing bervariasi. Tetapi kenaikannya rata-rata 3,33. Nah yang mengajukan naik sebesar 3,33 persen ini yang dari Tangerang Raya dan Kota Cilegon,” katanya.
Masih dikatakan Al Hamidi, rekomendasi dari dewan pengupahan nantnya akan disampaikan ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), paling tanggal 20 November.
“Jadi rangkaiannya, dari sini dibuat dulu rekomendasi nota dinas itu, kan hasil berita acara nanti saya membawa rekomendasi kepada gubernur berita acara,” ujar Al Hamidi seraya mengatakan WH juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari bupati/walkota. (rus/bnn/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post