SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyebut, sebagian besar aktivitas pertambangan pasir, taat dan mengikuti kewajiban dokumen lingkungan.
“Walaupun beberapa masih dalam proses, tapi sebagian besar taat, dan mengikuti kewajiban dokumen lingkungan,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Lebak, Dasep Novian, belum lama ini.
Secara umum, seluruh aktivitas usaha memang diawasi oleh Tim Gakkum (penegakan hukum). Namun Dasep mengakui, aktivitas pertambangan pasir menonjol permasalahannya.
“Limbah cucian pasir, kolam endap yang tidak maksimal, pasir basah dan over load. Tim Gakkum lebih pada tahapan lanjutan bila kegiatan atau usaha yang sudah dibina berkali-kali masih tetap tidak taat, Tim Gakkum baru masuk,” terang Dasep.
Sejauh ini, terdapat tiga aktivitas tambang yang masuk dalam pemantauan dan pembinaan Tim Gakkum. Dasep mengatakan, perbaikan demi perbaikan dilakukan perusahaan setelah dilakukan pembinaan. “Catatan kami, setelah dilakukan pembinaan ada perbaikan-perbaikan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Sementara, Ketua Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga, Hera Komaratullah, berharap, pembinaan yang dilakukan Tim Gakum Pemkab Lebak berdampak positif, terutama kepatuhan pengusaha dalam kewajibannya menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pembinaan agar teman-teman pengusaha pasir wajib menjaga lingkungan juga kami lakukan, termasuk untuk berupaya memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post