SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, memperpanjang Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, agar tidak ada kluster baru Covid-19 di lingkungan pemerintahan.
Bahkan semua ASN di masing-masing Organisasi Prangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dan lebih ditekankan koordinasi apapun harus melalui virtual.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 800/2688-BKD/2020, tentang Perpanjangan Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Memperhatikan status penyebaran Corona di Pandeglang dan untuk mengendalikan, serta mengurangi resiko terutama memutus adanya kluster baru. Maka kami memperpanjang WFH terhitung dari 16 November-18 Desember 2020 mendatang,” kata Fahmi, Minggu (15/11).
Dalam surat itu jelasnya, para kepala OPD dan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) agar dapat memastikan para ASN yang menjadi bawahannya untuk mengisi kegiatan harian, bulanan melalui portal kikipinh.pandeglangkab.go.id.
“Yang melaksanakan tugas secara WFH wajib melaksanakan kinerjanya lewat teknologi informasi seperti via email, WA, zoom dan aplikasi lainnya secara virtual. Namun tetap para kepala OPD harus memonitor atau memperhatikan kinerjanya,” tegasnya.
Walau diberlakukan WFH dia menjamin, pelayan terhadap masyarakat akan berjalan lancar dan normal. Sebab katanya lagi, sudah ada pembagian tugas bagi ASN di bidang pelayanan.
Selain itu, sudah disiapkan fasilitas protokol kesehatan di masing-masing OPD pelayanan. Bahkan sudah diwajibkan agar semua masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, menerapkan 3 M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).
Sekretaris BKD Kabupaten Pandeglang, Siti Masitoh menambahkan, selain WFH, semua ASN juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas keluar daerah. “Tidak diperbolehkan keluar daerah. Jika pun ada undangan kedinasan, kami sudah sarankan agar menghadirinya secara virtual,” tegasnya.
Lanjut Siti, bagi ASN yang melaksanakan kinerja di kantor atau masuk giliran piket, telah diimbau oleh pihaknya agar menerapkan protokokol kesehatan.
“Tetap kami terapkan protokol kesehatan bagi ASN yang masuk kantor. Hal itu kami lakukan agar tak ada pemaparan Covid-19 terjadi di masing-masing kantor saat, melaksanakan kinerjanya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post