SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mencatat angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama pandemi Covid-19 tidak bisa dianggap enteng. Selain KDRT, kasus pelecehan seksual juga marak. Jumlah kasus KDRT dan pelecehan seksual tercatat 40 kasus.
Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih mengatakan, dari catatan yang masuk, kasus KDRT terjadi dipicu oleh berbagai faktor. Mulai karena kebutuhan yang tidak bisa tercukupi, salah satunya karena suami yang tidak bekerja karena dampak pandemi Covid-19 yang menghantam sektor ekonomi, karakter dan perselingkuhan.
“Tidak sedikit (KDRT) ini terjadi dan dialami oleh pasangan suami istri, alasannya suami tidak kerja karena dirumahkan dampak Covid-19,” katanya, kemarin. Menurutnya, jumlah itu belum termasuk kasus KDRT yang diselesaikan dengan cara mediasi.
“Kita coba mediasi dulu pasangan. Karena banyak juga perempuan yang sebenarnya tidak mau cerai tapi juga mereka tidak mau diperlakukan kasar, baik verbal maupun non verbal oleh suaminya, nah itu coba itu dimediasikan. Tahun ini ada sekitar 15 kasus yang dimediasi, artinya tidak sampai ke ranah hukum,” ujarnya.
Untuk mencegah risiko terjadinya KDRT, konseling pranikah menjadi hal yang sangat penting terutama bagi pasangan yang akan menikah dalam usia muda. Konseling pranikah ini akan memberikan informasi yang bermanfaat kepada calon pengantin untuk mempertahankan dan meningkatkan hubungan harmonis dalam bahtera rumah tangga.
“Ini yang P2TP2A kerja samakan dengan Kemenag bagaimana kita membekali pengetahuan kepada mereka tentang bagaimana tujuan berumah tangga dan membangun kehidupan rumah tangga yang berkualitas. Bagaimana hak dan kewajiban dari masing-masing agar satu sama lain saling mengerti dan memahami,” paparnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post