SATELITNEWS.ID, SERANG–Seorang ASN Disdukcapil Kota Serang dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19, Senin (16/11). Hal itu disebut, baru pertamakali kasus terpapar di dinas tersebut. Sehingga, harus menutup layanan tatap muka untuk sementara.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang, Arif Rahman, mengungkapkan sebelumnya penyemprotan cairan disinfektan sudah dilakukan hingga empat kali. Namun pada saat ada yang terpapar, penyemprotan ini baru pertama kali dilakukan.
“Kalau pelayanan perekaman di Disdukcapil kami tutup, tetapi kami alihkan kepada kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Untuk pelayanan lainnya, pihaknya maksimalkan pelayanan melalui layanan daring. Ia menegaskan, pihaknya tidak menerima lagi layanan tatap muka untuk sementara, hingga batas waktu yang nanti akan disampaikan kepada masyarakat.
“Karena kami juga sedang menunggu permohonan untuk uji swab yang kami layangkan ke Dinkes Kota Serang,” katanya.
Secara keseluruhan, permohonan swab massal oleh Dinkes, sudah dilayangkan suratnya per hari Senin, 16 November 2020. Hasil koordinasi dengan BPBD Kota Serang untuk penyemprotan disinfektan pun, ditindaklanjuti.
“No komen saya, tetapi beliau adalah ASN, tidak bersinggungan dengan pelayanan,” kata Arif, saat ditanyai pasien merupakan bidang apa.
Arif menyebutkan, total yang diusulkan swab, semua pegawai termasuk Pamdal dan para OB sejumlah 80 pegawai.
“Pelayanan online tetap disini, para pegawai kita berlakukan lagi WFH dan front office,” tandasnya.
Sementara itu, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19, Hari W Pamungkas membenarkan ada satu pegawai Disdukcapil yang terkonfirmasi positif. Sehingga pelayanan dokumen kependudukan dihentikan sementara, selama tiga hari ke depan.
“Pelayanan dokumen kependudukan dilakukan lewat daring ,” ujarnya.
Saat ini, Hari menyebutkan bahwa pasien sedang melakukan isolasi mandiri. Kondisi masih stabil, kemudian kantor Disdukcapil disemprot disinfektan untuk pembersihan sekaligus tracking yang bersangkutan. “Tidak ada gejala berat. Untuk proses tracking, yang bersangkutan ada penjelasan dari Dinas Kesehatan. Pelayanan harus dilakukan secara online,” ucapnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post