SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Raut wajah Mahin Abdulah (37) nampak bahagia ketika sepeda motor milinyaknya yang hilang kembali lagi. Kendaraan berjenis Honda Vario bernomor polisi B 6815 VJB ini hilang di depan kontrakan Sabtu, (7/11) lalu.
Saat mengetahuinya, Mahin gusar bukan kepalang lantaran motor itu satu-satunya yang dia miliki untuk bekerja. Kini, warga Kelurahan Ketapang RT 05 / 05 itu dapat tersenyum lebar karena Polsek Cipondoh berhasil mengungkap pencurian sepeda motornya.
“Kejadiannya tanggal 7 November 2020, sekarang sudah terungkap. Seneng motor saya bisa kembali lagi,” ucap Mahin saat gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Senin, (16/11).
Mulanya, Mahin mengaku pasrah atas kejadian yang menimpanya itu. Namun, dia percaya sepeda motor kesayangannya itu dapat kembali. Selang lima hari kehilangan motor atau pada Jumat, (13/11) lalu, Mahin pun melaporkannya ke Polsek Cipondoh.
“Pada malam sebelum kejadian, saya lupa mencabut kunci motor, dan pas pagi nya saya lihat motor saya sudah hilang. Saya sudah pasrah tiba-tiba alhamdulillah motor saya kembali lagi,” ucapnya.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, saat menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelat nomor motor yang dibuang. Namun sama dengan nopol motor milik Mahin di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Kemudian, jajaran Polres Cipondoh pun melakukan penyidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menemukan motor yang dimaksud dan meringkus dua pelaku pencurian berinisial SW alias JK dan MS alias GM, Sabtu, (14/11). Namun, kata dia ada satu pelaku yang masih buron yang berinisial NK.
“Pelaku pertama kita tangkap terus kita kembangin dan didapat satu pelaku lain beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatannnya di Kampung Ambon, Jakarta Barat,” ujar Maulana. Dari hasil penyidikan, sindikat pencurian telah lama melancarkan aksinya. sekira dua tahun.
“Kalau sindikat pencurian kendaraan bermotor sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Saat ini lagi pengembangan mohon doanya semoga pelaku lain dapat terungkap,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. “Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post