SATELITNEWS.ID, MEKAR BARU—Abdul, warga asal Kampung Betong, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru mengaku heran dengan peristiwa yang dialaminya. Yakni sang ayah yang berinisial AT, sudah meninggal di tahun 2018, ternyata terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kartu sembako non tunai di tahun 2020.
Abdul mengaku, sepanjang tahun 2020 ini dia dan anggota keluarga tidak pernah mendapat bantuan tunai, yang dikabarkan bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut. Anehnya, beberapa bulan terakhir ini nama sang ayah selalu dipanggil oleh petugas saat pembagian BST berlangsung.
“Sudah ada tiga bulan terakhir nama almarhum ayah dipanggil. Saat ditemui di balai desa, kata orang desa mau disampaikan ke pimpinan tapi sampai sekarang belum ada kabar,” kata Abdul kepada Satelit News, Selasa (17/11).
Abdul menjelaskan, dia mendapatkan informasi dari salah satu tetangga yang merupakan penerima BST di kampung tersebut, bahwa nama sang ayah sering disebut saat pembagian BST berlangsung.
Namun, hingga saat ini pihaknya tidak menerima uang bantuan tersebut. Dia juga mengaku belum mengetahui kemana dan siapa yang menerima bantuan tersebut.
“Saya masih mencari kejelasan. Soalnya nama orang tua saya terdaftar di SIKS-NG. Kalau memang gak ada kan gak terdaftar di aplikasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, data penerima bantuan diperoleh melalui data dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga, data warga yang sudah meninggal, tetapi mendapatkan bantuan bisa saja terjadi.
Lanjut Ujat, saat pengambilan data, pihak RT mengambil dari KK yang dimasukkan adalah kepala keluarga. Kemudian yang menginput data itu dari pihak yang berbeda. Maka kata dia, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi.
“Kebiasaan warga kita yakni masih banyak warga yang meninggal, tapi tidak memperbarui kartu keluarga,” ungkapnya.
Kata Ujat, kalaupun itu terjadi, tidak menutup kemungkinan ahli waris bisa mendapatkan bantuan tersebut. Menurutnya, jika bantuan berasal dari Pemerintah Pusat tentu lebih fleksibel. Sehingga dialihkan ke ahli waris dengan adanya surat keterangan dari pihak desa, yang ditunjukkan kepada petugas kantor pos selaku penyalur bantuan.
“Surat waris dibuatkan dari desa, sehingga dana bisa diterima oleh istri ataupun anggota keluarga,” jelasnya.
Namun kata Ujat, jika bantuan itu berasal dari Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota akan sulit, karena menggunakan sistem perbankan dalam penyaluran bantuan. Ia menambahkan, Pemprov Banten melalui BJB dan Pemkab Tangerang melalui BRI. Menurutnya, pengalihan bantuan dari perbankan cukup sulit, karena di sana penerima bantuan yang meninggal harus tanda tangan.
“Contoh di BJB buku rekening atas nama A, sedangkan A sudah tidak ada. Jadi bantuan tidak bisa diambil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gandari Kecamatan Mekar Baru, Ridwan mengatakan, agar yang bersangkutan untuk datang ke balai desa. “Sudah-sudah yang bersangkutan ke kantor saja nanti saya jelaskan,” singkatnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post