SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Setelah beberapa bulan terhenti untuk kontrol kesehatan akibat pandemi, saat ini para ibu hamil (bumil) dapat kembali melakukan cek kehamilan yang sempat tertunda. Proses ini menjadi hal penting bagi ibu yang sedang mengandung untuk mengetahui tingkat kesehatan ibu dan janin, dan juga mendeteksi kemungkinan kesulitan yang bisa dihadapi selama kehamilan.
Pemeriksaan kehamilan yang dilakukan secara rutin atau biasa disebut Antenatal Care (ANC), terbukti dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ibu dan janin. Menurut WHO, 30-50 persen kematian pada ibu hamil disebabkan oleh penyakit hipertensi pada kehamilan (preeklamsi dan eklamsi) dan perdarahan antepartum, yang berkaitan erat dengan ANC yang tidak adekuat selama kehamilan.
Selain itu, pemeriksaan kehamilan yang tidak dilakukan secara rutin pun menimbulkan masalah pada janin, antara lain risiko lahir denan berat badan rendah dan lahir secara prematur. “Keadaan tersebut bisa terjadi, karena banyak sekali faktor internal dan eksternal dari ibu hamil yang bisa mempengaruhi serta menentukan tumbuh kembang janin. Hal itu hanya bisa diketahui melalui pemeriksaan yang dilakukan secara rutin,” ujar dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RS Sari Asih Cipondoh, dr. Raden Kania Praharsini, SpOG.
Menurutnya, cek kehamilan sudah bisa dilakukan setelah mengetahui jika positif hamil. Semakin awal pemeriksaan kehamilan dilakukan, maka semakin akurat informasi yang didapatkan bagi ibu dan janin untuk menjaga kandungan agar tetap sehat.
“Pemeriksaan kehamilan bisa dilakukan setiap empat minggu sekali dari pemeriksaan kehamilan pertama kali hingga usia kehamilan 28 minggu, setiap dua minggu sekali dari usia kehamilan 28-36 minggu dan setiap satu minggu sekali dari usia kehamilan 36 minggu hingga waktu melahirkan tiba,” sebutnya. (made)
Diskusi tentang ini post