SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tak mempersoalkan truk tanah yang melintas pada siang hari di wilayahnya. Namun dengan catatan, truk yang dioperasionalkan harus di bawah berat 8,5 ton.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Menurut dia, truk dengan tonase 8,5 ton atau di atasnya berpotensi besar merusak jalan. “Ya kalau mereka mau operasional di siang hari ya diturunkan tonasenya. Jangan menggunakan kendaraan besar lagi yang di atas 8,5 ton tapi yang di bawah itu. Dia nggak ngerusak jalan kapasiatas jalannya masih berbanding lurus. Tapi kalau transformer itu bebannya tinggi merusak jalan,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (17/11).
Untuk diketahui, soal truk tanah yang melintasi Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30/ 2012. Perwal tersebuy menjelaskan tentang pembatasan jam operasional angkutan tanah dan pasir. Disana tertulis truk tanah dilarang melintas pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Serta diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.
Namun, nampaknya masih ada truk tanah melintas. Dari pantauan Satelit News di lokasi, sejumlah truk mencuri kesempatan melintas di jalan Kota Tangerang.
Seperti di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh dan Daan Mogot. Namun demikian, ada dua truk dengan kapasitas kecil yang melintas. Semua truk terpantau menuju lokasi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) II. “Karena begitu banyak akses masuk ke Kota Tangerang bisa dari mana-mana itu sering kali kecolongan,” kata Wahyudi.
Dia mengklaim pihaknya kerap kali mengadakan razia dan penindakan dengan tim gabungan Polri dan TNI. Namun, karena banyaknya akses di Kota Tangerang sehingga membuat petugas sering kecolongan.
“Pola pengendaliannya itu selama sebulan itu kita laksanakan operasi gabungan. Operasi gabungan ini beserta unsur TNI dan Polri dilibatkan. Ini bukan saja terkait transformer tapi ketertiban lalu lintas lain juga. Ini kita tetap konsisten tiap bulan juga itu selalu paling tidak 10 kali dalam sebulan,” tegasnya.
Dia menjelaskan dalam penindakan jajaran Dishub tidak dapat melakukannya. Ini lantaran penindakan tilang kepada operator truk merupakan tupoksi kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dalam setiap penindakan kepada unsur kepolisian.
“Anggota saya itu gak bisa langsung memberhentikan dan langsung memberikan tilangan itu nggak bisa jadi kalaupun misalnya memberhentikan atau melakukan penilangan itu sama polisi sehingga itu koordinasi,” kata Wahyudi.
Setidaknya dalam kurun satu bulan ini, Dishub Kota Tangerang beserta Polres Metro Tangerang Kota telah menindak 10 operator truk yang melanggar jam operasional. Dalam penindakan tersebut para operator ditilang kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulanginya lagi.
“Yang bisa ditegaskan operator truk tanah untuk bisa taat kepada aturan karena ini isu yang lama tapi perlu penguatan. Harmonis kolaborasi dengan kepolisan itu telah jalan tapi operator truk itu sering kali lolos karena begitu banyak akses itu kondisinya seperti itu jadi bukan kita lalai,” jelas Wahyudi.
Kemudian, soal truk yang kerap parkir di badan jalan karena jam operasionalnya habis kata Wahyudi hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Seharusnya operator truk dapat menyesuaikan waktu yang telah ditetapkan.
“Mereka tidak bisa melintas dan harus bisa menghitung waktu. Kapan mereka terakhir boleh melintas. Nggak ada alesan, kalau yang parkir tidak dibenarkan nggak boleh begitu harus punya estimasi waktu,” tutur Wahyudi.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saeroji turuk angkat bicara terkait persoalan ini. Perilaku operator truk kata dia seakan-akan melecehkan perwal tersebut.
“Aturan Perwal itu tidak diindahkan oleh pengusaha, bahwa itu aturan hukum itu dilecehkan gak ada nilainya artinya kemudian ketika aturan itu dibuat namun tidak dilaksanakan yang jadi korban masyarakat,” kata Saeroji.
Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta Dishub Kota Tangerang tegas dalam menjalankan Perwanl tersebut. “Kan aturan itu kan bukan sebatas dibikin aturan tapi ada sanksi. Sanksi sesuai dengan aturan yang dibuat. Aturan itu berlaku terus,” tegasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post