SATELITNEWS.ID, LEBAK–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mencatat hingga saat ini baru rekapan tahap 1-3 pemdes menyetorkan rekapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Sementara rekapan dari 1 sampai 9 harus sudah selesai akhir Desember 2020 mendatang.
Kepala Bidang Keuangan Aset Desa DPMD Lebak, Endang Subrata mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak diminta untuk merekap dan menyetorkan data desa yang telah menyalurkan BLT tahap 1-9.
“Ya, diminta oleh kementeriam untuk merekap. Kalau untuk tahap 1-3 sudah seluruhnya menyalurkan, dan untuk tahap 4-9 ini belum masuk, Desember sudah harus direkap,” kata Endang, kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbaru, bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) disalurkan sampai bulan ke-9 terhitung dari April 2020.
Meski begitu, BLT hingga bulan ke-9 tidak menjadi kewajiban karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing desa yang besarannya berbeda di tiap desa.
“PMK terbaru sudah keluar, amanatnya sampai bulan ke-9 terhitung April. Tetapi kalimatnya bukan wajib, disesuaikan dengan kesiapan anggaran desa tiap bulan,” ujarnya.
Endang menjelaskan, pemdes dipersilakan untuk mengecek ketersediaan anggaran apakah mencukupi atau tidak untuk menyalurkan BLT kembali. Jika memang mencukupi, maka dana desa (DD) diutamakan untuk BLT.
“Silakan dihitung oleh desa, karena mereka yang tahu kondisi dan kebutuhannya. Tapi, jangan ngaku-ngaku sudah habis karena nanti pasti ketahuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” terang Endang.
Sanksi berupa pengurangan DD sebesar 50 persen untuk tahun 2021 menanti bagi desa yang tidak jujur dalam mengecek ketersediaan anggaran. Desa yang DD nya tidak cukup untuk BLT dipersilakan jika ingin menggunakan alokasi dana desa (ADD) yang lebih fleksibel peruntukkannya. “Silakan kalau memang mau pakai ADD, lebih fleksibel kok. Tapi tidak menggugurkan kewajiban nanti perhitungan KPPN terhadap DD,” ujarnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post