SATELITNEWS.ID, BANTEN–Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu bulan kedepan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten, terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan, sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota seProvinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara,itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal yang sama, untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota seProvinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
“Tugas kita bersama untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Banten. Maka, perketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan melakukan 3M disemua aktivitas diluar rumah,” ujar Wahidin, Kamis (19/11). (rls/mardiana)
Diskusi tentang ini post