SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Sebanyak 150 personil gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI, diterjunkan untuk menertibkan reklame, baliho dan spanduk liar, yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kamis (19/11).
Penertiban baliho dan spanduk tersebut, diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Suwarna Sutera Sindang Jaya, pada pukul 14.00 WIB. Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan terbagi menjadi 2 Tim. Tim A dengan jalur arah Kecamatan Pasar Kemis. Kemudian untuk tim B bergerak di kawasan Sindang Jaya dan Suvarna Sutra.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, hal ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri untuk menertibkan baliho spanduk ataupun reklame tak berizin.
“Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang tidak berizin, dan juga atas hilangnya potensi pajak daerah akibat tidak adanya izin dari maupun reklame tersebut,” ujar Bambang.
Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini, bisa membuat jera pemiliknya dan nantinya bisa melaporkan izinnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan penertiban spanduk baliho dan reklame tak berizin ini tidak hanya berfokus pada Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja. Namun seluruh kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa, untuk menertibkan spanduk dan baliho tak berizin,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sindang Jaya H. Abudin menuturkan sangat merasa terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk di wilayahnya. Karena selain ilegal tak berizin, juga merusak estetika keindahan.
“Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah. Karena sesuai dengan aturan itu semua, harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kabupaten Tangerang,” tuturnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post