SATELITNEWS.ID, SERANG—Sejak bulan Mei sampai tanggal 18 November lalu atau kurang lebih tujuh bulan, dana kas daerah (Kasda) pemprov sebesar Rp1,551 triliun mengendap d Bank Banten (BB). Sesuai aturan perbankan, triliunan rupiah uang masyarakat itu, mendapatkan Jasa Giro. Dan diketahui, sampai saat ini atas rekening Pemprov Banten di BB, masih mengendap dana sebesar Rp1,551 triliun belum ditutup, dan dalam posisi rekening tidak aktif.
Dengan demikian saat ini Pemprov Banten diduga memiliki dua RKUD. Pertama di Bank Banten, yang kedua di Bank BJB. Atas dana yang mengendap di bank, nasabah berhak atas imbalan dari bank, karena RKUD Pemprov Banten di BB diduga berbentuk giro, maka imbalannya adalah Jasa Giro.
Informasi dihimpun, Minggu (22/11), ada rentang waktu dari bulan Mei sampai dengan November 2020, dana milik Pemprov Banten senilai Rp 1,551 triliun mengendap di BB seharusnya memperoleh Jasa Giro dari BB. Berdasarkan tarif bunga Jasa Giro di BB yang dikutip dari website milik bank tersebut, untuk diatas 100 juta maka Jasa Gironya sebesar 1,5 persen.
Dan jika diperhitungkan Jasa Giro yang menjadi hak Pemprov Banten adalah sebesar Rp13,125 miliar dengan perhitungan, 1,5 dikali tujuh (bulan) dikalikan Rp1,551 triliun dibagi 12 dikali 100. Selain itu, negara pun mendapatkan hak atas PPH Jasa Giro dari Kasda Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten awalnya membuka rekening untuk menyimpan kas umum daerahnya atau RKUD di BB. Akan tetapi karena bank kesulitan likuiditas, pemprov pada tanggal 22 April 2020 memindahkan RKUD- nya ke Bank Jabar Banten (BJB).
Pada saat pemindahan diketahui Pemprov Banten masih memiliki dana, saldo awalnya Rp1,9 triliun, akan tetapi kemudian dipastikan dana milik Pemprov Banten di RKUD di di BB, menyusut menjadi Rp1,551 triliun.
Atas dana senilai Rp 1,551 triliun, saat ini telah resmi di konversi menjadi tambahan penyertaan modal ke BB melalui induk perusahaan-nya, PT BGD pada tanggal 20 November kemarin oleh Bendahara Umum Pemprov Banten Rina Dewiyanti atas instruki gubernurnya.
Tambahan modal BB trilunan rupiah itu, sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemprov Banten dan DPRD melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020. Pembahasan perda-nya sendiri terbilang kilat. Hanya dalam kurun waktu satu pekan, produk hukum diparipurnakan.
Bendahara Umum Pemprov Banten yang juga Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya mengaku akan mengikuti seluruh aturan main, sesuai dengan perundangan.
“Kita hitung semua sesuai aturan yg berlaku,” ujarnya singkat.
Direktur Utama Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa dihubungi melalui sambungan telpon aplikasinya terdengar nada tidak aktif. Namun ketika dihubungi melalui nomor telpon biasa, hanya terdengar pesan mesin operator. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post