SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan, melalukan audit investigasi terhadap dugaan pemalsuan dana kredit macet atau Non Performing Loans (NPL) eks Bank Pundi di Bank Banten (BB) sebesar Rp1,6 triliun dan tahun 2019 sebesar Rp188 miliar.
Pemprov Banten melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Bendahara Umum, Rina Dewiyanti mengaku telah mencairkan dana tambahan modal BB melalui PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp1,551 triliun pada Jumat tanggal 20 November lalu.
Rina Dewiyanti melalui pesan tertulisnya, Minggu (22/11), membenarkan pencairan tambahan modal tersebut. “Oh sudah,” tulis Rina.
Diketahui, sebelumnya Komisi III DPRD Banten pada Senin malam tanggal 9 November lalu melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dirumah dinasnya di Sumur Pecung Kota Serang. Dihadapan Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi dan sejumlah anggota lainnya, WH berjanji segera mencairkan tambahan modal BB melalui PT BGD, merupakan induk perusahaan dari bank plat merah yang sejak bulan Juli lalu dinyatakan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sedangkan, WH sendiri sejak tanggal 24 April telah memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari BB ke Bank Jabar Banten (BJB), lantaran BB gagal bayar atau likuiditas.
Sementara, masyarakat Banten sekaligus salah seorang nasabah BB, juga pelapor adanya dugaan pemalsuan kredit macet (NPL)warisan Bank Pundi Rp1,6 triliun dan managemen BB Rp188 miliar, Moch Ojat Sudrajat melalui siaran pers mengaku pihaknya sudah mempersiapkan dokumen dan berkas permintaan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten agar melakukan audit menyeluruh atau investigas terhadap persoalan NPL di bank milik pemprov tersebut.
“Senin besok (hari ini,red) saya sebagai pelapor dugaan pemalsuan dana NPL di Bank Banten ke Bareskrim Polri mengajukan permohonan surat resmi ke BPK Banten prihal permohonan audit investigasi atas kredit macet di Bank Banten,” kata Ojat.
Surat bernomor 075/PRI-KIP/XI/2020 lanjut Ojat akan ditembuskan kepada Gubernur Banten WH selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT), Manajemen PT. BGD selaku Pemegang Saham Pengandali (PSP), Ketua OJK RI di Jakarta, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
“Sebagai pelapor, pengajuan permohonan audit investigasi ke BPK oleh saya, telah sesuai dengan dasar hukum yakni, pasal 8 dan 13 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” ujarnya.
Adapun alasan Ojat yang merupakan sebagai pelapor mengajukan audit investigasi adalah, bahwa BB sejak tanggal 17 Juni 2019 lalu, OJK telah menetapkan BDPI. “Dalam surat OJK dengan nomor SR – 83/PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019 (saya lampirkan dalam permohonan ke BPK), sehingga NPL-nya dapat dipastikan lebih dari 5 persen. Namun pada laporan BB tahun 2019 telah disetujui dan disyahkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 17 Juli 2020. Pada halaman 10 laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 tersebut, Bank Banten diantaranya menyampaikan data, yang salah satunya berupa data rasio kredit bermasalah sebesar 4,01 persen,” paparnya.
Informasi dihimpun, Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audit investigasi ke BPK Pusat di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020 bernomor R/324/VI/RES 3.4/2020/Ditipideksus, terkait dugaan pemberian kredit yang diduga tidak sesuai prosedur atau SOP perbankan atas nama Debitur PT HNM sebesar Rp58 miliar. Bahkan dalam penanganan proses hukumnya PT HNM tersebut telah dikeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2020 dengan Nomor B/148/VIII/RES.2.3./2020/Ditipideksus.
“Harapan saya, dan masyarakat Banten dengan memgajukan permohonan audit investigasi ke BPK Perwakilan Provinsi Banten, agar dugaan pemalsuan kredit macet ini menjadi cepat serta terang benderang. Apalagi saya dapat informasi bahwanya penyidik Mabes Polri juga berkirim surat ke BPK Pusat di Jakarta prihal permohonan audit investigasi dugaan tak sesuai SOP PT HNM,” terang Ojat. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post