SATELITNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG–500 baliho dan reklame dicopot secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan karena telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 dan Perda Nomor 20 Tahun 2004. Dari 500 baliho atau reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP, puluhan diantaranya merupakan spandung bergambar Habib Rizieq Sihab.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya melakukan razia pada Kamis (18/11) dan Jumat (19/11) lalu. Katanya, pihaknya melakukan razia di 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
” Dilakukan penertiban reklame, bentuk baliho, spanduk, banner dan stiker. Karena melanggar Perda No 20 Tahun 2004 tentang ketertiban umum, dan Perda No 17 tahun 2007, ” kata Bambang kepada Satelit News, Minggu (21/11).
Menurut Bambang, tidak hanya baliho atau spanduk Rizieq Sihab saja yang ditertibkan tetapi semua reklame yang tidak berizin ditertibkan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang dari sektor pajak reklame.
” Semua ditertibkan, yang tidak berizin. Tidak hanya Rizieq Sihab. Karena dianggap merugikan keuangan Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Kata Bambang, hasil dari hasil penertiban, pihaknya menyita sedikitnya 500 reklame, yang berbagai bentuk dan berbagai iklan tampilan. Dan semua dilakukan bersama para Camat setempat, Polisi, dan TNI.
“Dilaksanakan dengan tiga pilar, Satpol PP dan para camat, serta TNI-Polri,” katanya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary menambahkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap penertiban reklame tersebut. Adapun anggota yang diterjunkan, diantaranya 30 Personil Polres Kota Tangerang, 50 Personel Satpol PP, 30 Personel TNI dan 10 Personel Dishub.
“Semua berjalan dengan lancar, tidak ada perlawanan, dari pemilik baliho atau reklame, ” tegasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post