SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menerapkan pelayanan perizinan secara daring hingga akhir tahun 2020. Alasannya, karena sedang ada renovasi gedung.
“Lantaran gedung kita tengah direnovasi terpaksa pelayanan perizinan dilakukan secara daring. Kami mohon maaf ketidak nyamanan layanan perizinan dan non perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak M Yosep Holis, kemarin.
Pelayanan perizinan yang dilakukan pihak DPMPTSP ini bukan kali pertama, jauh sebelum adanya pandemi serta sedang adanya renovasi, pelayanan secara daring sudah diterapkan. Hal tersebut, guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Sebenarnya sudah beberapa tahun ini kita sudah melayani pemohon perizinan secara daring. Jadi, kita enggak lagi berhadap – hadapan dengan pengusaha atau pemohon perizinan,”terangnya.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Lebak menjelaskan, terdapat 50 lebih jenis izin yang sudah bisa dilayani secara daring seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Selanjutnya, izin praktik dokter gigi, izin dokter hewan, izin dokter umum, izin mendirikan bangunan, izin penyelenggara reklame, dan izin prinsip pemanfaatan ruang,”tutur mantan Sekretaris Bappeda Lebak kni.
“Tentunya, kami ingin memberikan pelayanan perizinan terbaik kepada masyarakat. Dengan kemudahan mengurus perizinan, kami harap investasi akan masuk ke Lebak. Jika itu terealisasi, maka ekonomi masyarakat akan meningkat dan Lebak bakal diuntungkan,”tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ada Firdaus mengatakan, renovasi terhadap gedung perizinan diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Terlebih, saya harapkan renovasi yang dilakukan itu harus mengutamakan kualitas jangan sampai penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post