SATELITNEWS.ID, JATIUWUNG—Sakit hati menjadi alasan Nurjen (23) tega menghabisi nyawa Kit Fo (42) pada Kamis, (19/11) lalu di wilayah Kampung Bayur, Periuk Jaya. Saat itu warga geger dengan penemuan mayat bersimbah darah tergeletak di Jalan Kampung Bayur RT 03/RW04, Periuk Jaya pada malam hari.
Ternyata pelakukanya adalah Nurjen yang tidak lain merupakan karyawan dari Kit Fo. Nurjen menghabisi lantaran dia sakit hati karena Kit Fo yang telah menghilangkan motornya pada 2017 silam enggan beriktikad baik. Motif Nurjen ini diketahui saat gelar perkara kasusnya di Mapolsek Jatiuwung, Senin, (23/11).
“Jadi tersangka ini karyawan dari korban dia sudah mengenal 13 tahun. Kemudian pada 2017 korban ini menghilangkan motor tersangka. Kemudian motor itu diganti tapi tidak seperti keinginan korban,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring.
Sebenarnya motor tersebut telah diganti oleh Kit Fo. Namun, Nurjen tidak terima. Aditya mengungkapkan, Nurjen mengungkit masalah lama ke Kit Fo lantaran stres usahanya yang kian hari tidak berkembang. Kemudian dia menagih motor itu lagi namun tidak susuai dengan yang dia inginkan.
“Dalam kurun waktu 2017 si tersangka membuka usaha dan tidak berkembang, lalu si tersangka nanya ke korban motornya yang lalu. Jawaban dari korban tak memuaskan si terangka sakti hati dan dendam. Dan tersangka ini ingin menghabisi,” tutur Aditya.
Karena tak tahan dengan upacan Kit Fo, Nurjen pun memutuskan keluar dari pekerjaannya itu. Dia pun dendam dan merasa sakit hati kemudian warga Kabupaten Serang itu berencana membunuh mantan bosnya.
Sebelum melancarkan aksinya, Nurjen meminta Kit Fo untuk mengantarnya ke rumah saudara dengan rute yang telah ditentukan. Lalu diarahkannya menuju jalan sepi di Jalan Kampung Bayur RT 03/RW04, Periuk Jaya. Di sanalah tragedi ini terjadi. Kit Fo yang sedang menyetir tiba-tiba dipukul oleh Nurjen mengenakan palu sampai dia tersungkur.
“Dari hasil otopsi korban mengalami luka bekas pukul di kepala sebanyak sembilan kali. Setelah korban dipukul motornya diambil tersangka,” kata Aditya.
Setelah menghabisi nyawa Kit Fo, Nurjen pun melarikan diri dengan menggunakan motor milik mantan bosnya itu ke wilayah Pasar Kemis. Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan dari warga sekira pukul 21.00 WIB jajaran Polsek Jatiuwung berhasil meringkus Nurjen pada Pukul 23.30 di hari yang sama di wilayah Pasar Kemis.
“Dari hasil olah TKP tersangka ini barang seperti tas, HP dompet dan STNK masih ada di dalam tas korban. Setelah melakukan kegiatannya. Tersangka ke Sepatan membuang palu di sungai,” kata Aditya.
Sementara, Nurjen saat digiring petugas ke sel nampak tak menyesali perbuatannya. Dia terdengar tertawa di balik topengnya. “Enggak (tidak menyesal),” singkat Nurjen. Saat ditanya ihwal alasanya tertawa Nurjen mengatakan itu adalah ibadah. “Senyum itu ibadah,” imbuhnya. Atas perbuatannya Nurjen dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam pidana hukuman maksimal 20 tahun. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post