SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkot Serang akan ‘balas dendam’ realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 mendatang. Sebab pada TA 2020, Pemkot Serang hanya berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp190 Miliar dari target Rp220 Miliar. Hal tersebut diklaim, imbas dari Covid-19.
Walikota Serang, Syafrudin, mengakui pihaknya memang kesulitan dalam meningkatkan PAD dalam situasi pandemi Covid-19. Namun minimal, pihaknya berupaya untuk mempertahankan PAD tersebut. “Peningkatan PAD dalam suasan Covid-19 saat ini, memang kalau dikatakan sulit memang sulit. Tapi Pemkot tetap ada upaya. ada lima poin yang dilaksanakan untuk pertahankan PAD, minimal tetap tidak menurun. Kalau meningkat lebih bagus,” kata Syafrudin, Selasa (24/11).
Dari lima poin tersebut, dirinya mengaku akan memanfaatkan beberapa sektor utama yang nantinya akan di jalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam berbentuk program kerja. “Pertama intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan atau potensi, pemanfaatan kekayaan daerah, peningkatan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, dan pemutakhiran data serta pemetaan potensi umum pendapatan daerah,” tambahnya.
Dirinya mengakui, akan ada penurunan APBD pada tahun 2021 dari beberapa sektor yang ada. “Kalau yang lainnya APBD kita di tahun 2021 ini, saya kira tidak banyak berubah. Akan tetapi ada penurunan baik dari bantuan pusat, maupun PAD,” tuturnya.
Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa upaya intensifikasi yakni mengoptimalkan pendapatan seperti pajak hotel dan pajak restoran dengan cara yang ada. Seperti menggunakan alat tiping boks.
“Misalnya ada kasir, dipasang tiping boks. Supaya nanti laporan kepada BPKAD itu akan objektif. Nanti kalau tidak dikemas dengan tiping boks, yang dilaporkan kepada BPKAD kecil padahal besar,” ujarnya.
Sedangkan upaya ekstensifikasi, kata pria yang menjabat senagai Pj Sekda tersebut, dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya dengan menemukan objek-objek pajak baru dengan pendataan dan penyesuaian tarif PBB.
“Kalau pemanfaatan kekayaan, kita punya aset-aset yang bisa saja disewakan. Seperti pasar lama, apakah nanti akan dipihak ketigakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post