SATELITNEWS.ID, SERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyebut, proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang sudah dilakukan. Hal itu berkaitan dengan penyegelan Tempat Hiburan Malam (THM), di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Namun begitu, masih beroperasinya THM tersebut meski sudah dilakukan penyegelan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk kembali menertibkan. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian, yaitu pelanggaran undang-undang yaitu perusakan segel yang sudah ditempel sebanyak dua kali.
“Asumsinya dia (pihak THM) beroperasi lagi, nanti domainnya ada di kepolisian. Asumsi dia merusak segel, domainnya ada di kepolisian,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, Selasa (24/11).
Menurutnya, THM yang disegel dan dirusak segelnya sudah dilaporkan ke kepolisian. Sejauh ini, Ajat mengatakan bahwa pemantauan sudah sudah dilakukan dengan patroli. “Tapi domain kita sudah menyegel, kita nggak perlu masuk lagi,” tegasnya.
Tapi intinya, kalau yang berkaitan dengan pelanggaran Perda, Satpol-PP yang memproses. Untuk berkaitan dengan pelanggaran UU, seperti merusak segel, itu kewenangannya aparat kepolisian, dan pihaknya sudah menyampaikan ke aparat kepolisian.
“Pihak kepolisian saja yang menindaklanjuti, karena itu melanggar Undang-undang. Karena itu kan ranahnya bukan ranah kami, kalau kami sudah melakukan sampai dengan penyegelan,” tambahnya.
Terkait dengan pernyataan angkat tangan dari ketua Gebrak Banten, yang intens mengawal penegakan THM di JLS, dan tidak bertanggung jawab atas operasi yang dilakukan baik oleh Laskar maupun Jawara, Ajat menyampaikan bahwa kalau mereka mengerti, maka mereka harus melihat proses yang sekarang.
Proses sekarang itu, kata dia, setelah pihaknya membuat laporan pengaduan kepolisian, maka kepolisian yang melanjutkan. Dan ini berproses, tidak seperti makan cabai digigit, langsung pedas. “Kan kepolisian juga nyari mungkin data pendukung, dicek kesana bukti merusak segel, itu domain polisi. Yang jelas kalau pemerintah daerah penegakkan perdanya melalui satpol PP sudah dilaksanakan. Kita menyegel duakali,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post