SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menjamin, badan penyelengara adhock atau 2.243 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dilantik pada Selasa (24/11) lalu, bakal bekerja profesional dan maksimal. Tentunya sesuai aturan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pilkada seretak 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, KPPS yang bakal melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada, Rabu (9/12) mendatang, diwajibkan untuk mengedepankan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu.
“Prinsip yang wajib diterapkan oleh mereka (KPPS) itu, mulai dari prinsip mandiri (netral), menghindari intervensi dari pihak lain, jujur, profesional, adil, dan berkepastian hukum. Tentunya juga harus mengedepankan prinsip aksesibilitas, memberikan kemudahan terhadap penyandang disabilitas,” kata Suja’i, Rabu (25/11).
Maka dari itulah, Suja’i menjamin KPPS bakal bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku. Sebab kinerja KPPS juga diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang tata kerja, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Kami menjamin penyelenggara yang akan melaksnakan tugas di hari H, akan bekerja secara profesional. Bahkan sebelum mereka (KPPS) melaksanakan tugas, bakal kami bekali soal regulasi, dan bimbingan teknis,” tegasnya.
Dalam prakteknya nanti ungkap Suja’i, semua KPPS bakal bekerja secara transparansi atau terbuka. Karena itulah, proses pemungutan suara itu harus dan ada ruang bagi peserta pemilihan, untuk memberikan mandat kepada seseorang menjadi saksi. Dia juga menegaskan ada ruang untuk saksi.
Bahkan selain peserta diberikan ruang, teman-teman pengawas pun sudah diberikan mandat oleh Undang-undang, untuk membentuk pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tugasnya total hadir mengawasi dari awal hingga usai kegiatan di TPS.
“Saya kira bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan masalah prinsip tadi, tetapi KPPS pun bakal diawasi oleh pengawas TPS, saksi dari peserta pemilihan dan termasuk oleh pemilih atau masyarakat,” pungkasnya.
Walaupun demikian, Suja’i meminta kepada peserta pemilihan, pengawas dan publik secara umum agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja KPPS tersebut.
“Misalkan ada bentuk keraguan terhadap kerja-kerja yang dilaksanakan penyelenggara di bawah, saya kira kita harus betul-betul bersama mengawalnya,” ajak Suja’i kepada semua pihak.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menambahkan, bahwa peran KPPS sangat penting dalam penyelnggaraan pemilihan. “KPPS merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan pemungutan suara. Karena perannya sangat vital dan berhubungan langsung dengan pemilih, maka integritas menjadi poin utama,” katanya.
Sebagai tahapan awal, KPPS dan petugas ketertiban akan mengikuti kegiatan rapid test, yang akan dilaksanakan pada 26-28 November 2020 di kecamatan masing-masing. “Ini adalah aplikasi dari komitmen kami, bahwa semua penyelenggara harus berstatus non reaktif Covid-19 sebelum mereka melayani pemilih,” tegasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post