SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan sebelumnya 2021 di Kabupaten Lebak hingga saat ini masih abu-abu alias belum jelas. Hal itu selain seiring belum diketahuinya masa pandemi juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Masa jabatan 266 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak akan berakhir pada 5 September 2021. Meski belum tahu kapan pandemi selesai, namun dipastikan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan tetap dilaksanakan pada tahun 2021.
“Bersabar dan tunggu keputusan pusat, kalau tidak ada perubahan lain-lain tetap akan dilaksanakan tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Namun, DPMD belum menentukan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades lantaran masih menunggu keputusan dari kementerian terkait. Hanya saja harapannya, pilkades bisa dilaksanakan pada bulan April-Maret. “Itu rencana kami, harapan lah semoga bisa dilakukan antara April-Maret. Tapi kan lagi-lagi menunggu keputusan kementerian,” ujar Babay.
Termasuk soal regulasi yang mengatur mengenai tahapan dan pelaksanaannya, pemerintah kabupaten belum membahas karena khawatir jika ada perubahan pengunduran pilkades. “Belum lah kalau soal itu, belum kami susun. Takut-takut nanti ada kemunduran, kami tunggu kepastian dulu,” terangnya.
Selain dinyatakan bebas dari narkotika, syarat lain yang harus dimiliki para calon kades adalah bebas dari Covid-19 dengan dibuktikan hasil usap. “Saya minta mereka yang akan mencalonkan diri pada 2021 sedari sekarang harus bisa menjaga kondusifitas, jangan dulu banyak mengumbar janji dan lain-lain. Bersabar dan tunggu keputusan pusat,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post