SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Ketua Organizing Committee (OC) Musyarawah Kabupaten (Mukab) Kadin Lebak Tubagus Aziz Munawar mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua. Salah satunya harus menyerahkan dana sebesar Rp 200 juta. Dana tersebut diserahkan pada saat pengambilan formulir pendaftaran dan saat pengembalian formulir.
“Rp 200 juta sebagai dana partisipasi/kontribusi calon untuk biaya pelaksanaan mukab dan karena tidak ada anggaran dari pemerintah, sisa dari dana yang dipakai untuk Muka untuk modal awal operasional pengurus baru,” terang Azis.
Tidak hanya itu, calon ketua kadin juga harus membuat karya tulis berisi visi dan misi yang nanti disampaikan secar lisan pada saat pelaksanaan mukab. Syarat lainnya, calon juga harus menandatangani pakta integritas.
“Ya pakta integritas bahwa calon siap mematuhi perundang-undangan, berkomitmen membangun organisasi, tidak melawan hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan komitmen dia sebagai ketua,” jelas Azis.
Pendaftaran calon ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lebak periode 2020-2025 mulai dibuka oleh panitia pelaksana musyawarah kabupaten (Mukab) ke-VII. “Pendaftaran mulai dibuka hari ini sampai tanggal 3 Desember 2020 sekaligus langsung dengan verifikasi dan validasi dokumen calon ketua. Kemudian tanggal 4 Desember penetapan dan pengunguman calon,” kata Azis.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post