SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Sejumlah pedagang di Pasar Rangkasbitung meminta Pemkab Lebak untuk meninjau kembali penghapusan ganjil genap. Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai tidak akan mengoptimalkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemkab Lebak, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSB dari 23 November sampai 19 Desember mendatang. Salah satunya, menghapus aturan terkait pembatasan jumlah pedagang di pasar dengan sistem ganjil-genap. “Alasan kami (pedagang) meminta pemerintah meninjau ulang,” salah seorang pedagang di Pasar Rangkasbitung, Adam, kemarin.
Sementara, Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan membenarkan, sistem ganjil-genap membuat para pedagang mengeluh, salah satunya di Pasar Rangkasbitung. Pedagang minta agar kebijakan itu ditinjau ulang. “Pedagang keberatan dengan sistem itu lalu membuat pernyataan agar itu dikaji ulang oleh Satgas Covid-19. Kami hanya pelaksana di lapangan, keputusannya jadi ranah Satgas,” terang Dedi, kemarin.
Kata Dedi, para pedagang merasa dirugikan dengan sistem ganjil-genap yang diberlakukan dalam pedoman PSBB jilid II. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Disperindag terus meminta pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Kami sering imbau, terutama di PSBB ketiga ini yang tidak lagi ada pembatasan jumlah pedagang. Tentu kekhawatiran ada, maka dari itu kuncinya adalah semua yang ada di lingkungan pasar wajib disiplin protokol kesehatan,” jelas Dedi.
Hal yang melegakan, sambung Dedi, hasil tes usap terhadap pegawai Disperindag hingga petugas penarik retribusi dan parkir yang negatif. “Alhamdulillah, hasilnya semua negatif. Inilah kenapa penting kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post