SATELITNEWS.ID, SETU—Sebanyak 854 surat suara ditemukan cacat dan tidak sesuai standar yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Surat suara cacat itu akan dimusnakan agar tidak disalahgunakan.
“Kerusakan itu diketahui saat dilakukan pelipatan dan penyortiran kertas surat suara oleh petugas sejak Rabu (28/11/2020) dan rampung pada Minggu (29/11/2020) sore,” kata Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro, Senin (30/11).
Dari situ ditemukan 854 surat suara yang rusak. Proses pelipatan dan penyortiran dapat dikerjakan sesuai target setelah KPU Tangerang Selatan menambah petugas yang kerahkan.
Ada sekitar 45 tenaga profesional yang dilibatkan dalam proses pelipatan. Pada awalnya, KPU Tangsel berencana membatasi jumlah petugas, yakni 25-30 orang. “Hari kedua 22 orang kalau enggak salah. Terus hari terakhir itu puncaknya semua ada 45 orang petugas pelipatan surat suara,” ungkapnya.
Saat ini, 854 surat suara yang cacat dan tidak sesuai standar telah dipisahkan dan disimpan di gudang KPU sampai ada logistik pengganti. Surat suara rusak akan dimusnahkan pada 8 Desember mendatang atau H-1 pencoblosan.
“Itu masih nanti kalau pemusnahan tanggal 8 malam lah. Tempatnya di kantor KPU Tangerang Selatan rencananya,” pungkasnya
Karena banyaknya surat suara cacat, KPU Kota Tangsel pun melayangkan surat pengajuan penambahan 1.889 lembar surat suara untuk Pilkada 2020. Penambahan tersebut diajukan lantaran total surat suara yang diterima KPU Tangsel kurang 1.035 lembar dari jumlah yang ditentukan.
“Kurangnya itu sekitar 1.889. Kemudian kami minta lagi ke perusahaan percetakan itu 1.889,” ujar Bambang.
Menurut dia, KPU Tangsel akan meminta pihak perusahaan untuk langsung mencetak 1.889 surat suara dan segera mengirimkannya. “Hari ini saya minta sekretariat untuk menyurati kemudian nanti langsung minta dicetak kalau sudah diterima. Mungkin besok atau lusa dikirim,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post