SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menegaskan tidak akan memberikan izin acara keramaian lagi. Keputusan itu diambil setelah Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Kampung Cilongok, Desa Pasar Kemis, Pasar Kemis, Minggu (29/11) lalu dipadati kerumunan jamaah.
“Kita belajar dari pengalaman kemarin. Membeludaknya jamaah maka tidak akan diizinkan lagi acara-acara keramaian di masa PSBB,”kata Zaki Iskandar saat menggelar konferensi pers di Wareng Gedung Setda Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin (30/11).
Zaki menuturkan awal mula tetap dilaksanakannya acara haul di Ponpes Al-Istiqlaliyah. Menurut Bupati dua periode itu, dia menerima undangan haul dari panitia penyelenggara. Kemudian, Zaki pun memanggil panitia pada 17 November 2020.
“Saya panggil panitia untuk hadir pada 17 November. Saya menginformasikan bahwa Kabupaten Tangerang masih zona oranye Covid-19. Dan kita masih terapkan PSBB, ” jelasnya.
Selanjutnya, kata Zaki, Pemkab Tangerang meminta panitia menunda penyelenggaraan Haul tersebut. Sempat muncul perdebatan sehingga muncul dua opsi yanki ditunda atau dibatasi.
Hasil rapat akhirnya dilanjutkan dengan rapat koordinasi di tingkat Provinsi Banten pada 18 November 2020. Rapat dilakukan di rumah dinas Gubernur Banten dengan dihadiri Kapolda Banten serta perangkat daerah. Pada 19 November, panitia haul menerima opsi kegiatan dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta atau jamaah.
“Bersamaan dengan informasi itu kita panggil seluruh camat untuk secara verbal menyampaikan ke seluruh pemuka agama agar masyarakat tidak hadir acara haul. Masyarakat dapat mengikuti haul melalui media televisi dan media sosial. Para camat diperintahkan untuk membuat spanduk dan baliho imbauan masyarakat tidak hadir ke acara haul. Itu masih H-10,”jelasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan pemetaan, jamaah yang hadir sebanyak 1.200 santri dan 300 anggota keluarga serta VIP yang diundang terbatas. Panitia kemudian menyiapkan protokol kesehatan serta melakukan pemasangan stiker tanda jamaah. Panitia juga menyediakan wastafel portable serta menyediakan rapid test.
Zaki menegaskan Pemkab Tangerang, Polri, dan TNI sudah berusaha semaksimal mungkin agar tidak muncul kerumunan pada acara Haul tersebut. Bahkan secara informal sudah bicara ke sejumlah kepala daerah lainnya seperti Wakil Bupati Lebak dan Wali Kota Tangerang agar turut mengimbau warganya tidak menghadiri haul.
Namun, pada hari pelaksanaan, massa yang hadir tidak bisa terbendung. Massa sudah tiba pada Sabtu (28/11) malam hingga Minggu (20/11) pagi. Jamaah berbondong-bondong berjalan kaki mulai batas penyekatan terluar sampai ke lokasi.
“800 personel tidak mungkin menahan ribuan masyarakat yang hadir saat itu. Saya bersama Kapolda dari pukul 06.00 sudah di lokasi untuk ikut membatasi masyarakat yang datang ke acara dan mengimbau agar jamaah yang melebihi batas, untuk segera meninggalkan lokasi karena sudah terjadi kerumunan,”jelasnya.
Zaki mengatakan setelah haul selesai, Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Tangerang, melakukan rapat untuk melakukan tahapan selanjutnya. Pemkab Tangerang, kata Zaki, akan melakukan swab test dan menyiapkan tracing pasien Covid-19. .
“Niat baik pemerintah Kabupaten Tangerang dipandang berbeda oleh masyarakat. Padahal ini untuk kesehatan masyarakat semua,”katanya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, akan memproses dan melakukan pemanggilan terhadap para pelaksana acara haul dan beberapa jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan klarifikasi. Karena adanya dugaan pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit. Serta dugaan tindak pidana terkait tidak mematuhi petugas di lokasi.
“Laporan Polisi sudah kami buat, saksi akan kita panggil hari ini dan besok Selasa (1/12),”katanya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post