SATELITNEWS.ID, BENDA—Mediasi antara warga Kampung Baru, Jurumudi, Kecamatan Benda yang terdampak proyek JORR II ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan pihak pelaksana pembangunan di PN Klas 1 Tangerang, untuk membahas soal kompensasi berakhir buntu atau deadlock. Kedua belah pihak belum sepakat dengan nilai kompensasi yang ditawarkan.
Kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan, proses mediasi sedari awal berjalan alot. Diketahui, pihak tergugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr), Badan Pertanaha Nasional dan PT Jasamarga Kunciran Cengkaren (JKC) hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Namun, Lurah Jurumudi, Camat Benda, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Appraisal, Firman Aziz tak hadir sama sekali pada mediasi perdana ini.
Anggi menjelaskan, pihaknya pada mediasi tersebut meminta pihak tergugat untuk meminta harga kompensasi tanah sebesar Rp 7 juta per meter persegi. Namun mereka menolak lantaran bukti yang disertakan kurang kuat. “Hasil mediasi kita sudah menawarkan kepada tergugat agar ganti harga ganti rugi warga terdampak Rp 7 juta per meter tapi tidak ada titik temu,” ujarnya kepada Satelit News.
Alhasil, mediasi kembali diundur selama sepekan ke depan tepatnya pada Selasa, (-8/12) medatang. “Mereka minta appraisal pembanding dan bukti yang konkret terkait harga tanah di kelurahan Jurumudi jadi berlum ada kesepakatan dari hasil mediasi,” imbuhnya.
Anggi mengungkapkan kalau saat itu pihak warga telah menyertakan dua bukti sebagai pembanding haha tanah denga kompensasi. Antara lain, bukti transaksi jual beli tanah di wilayah Benda. Dari bukti tersebut, menyatakan kalau harga tanah di wilayah itu berkisar Rp 7 sampai Rp 10 juta per meter persegi. Serta perjanjian jual beli tanah.
“Jadi ada dua tadi yakni bukti transaksi memang tanah di sana 2020 tanah per meter bisa sampai Rp 10 juta sementara harga ganti rugi cuma Rp 2,6 juta. Mungkin nanti kita serahkan bukti yang lain kalau bisa nanti appraisal pembanding atau dari warga jual beli,” ungkapnya.
Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh warga lantaran mediasi yang mereka nantikan tak berakhir manis. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga terdampak, Dedi Sutrisno. Kendati demikian, mediasi perdana ini menurut Dedi ada iktikad baik dari pihak tergugat. Lantaran ingin menemui dan menerima aspirasi warga.
“Cuma dengan terjadinya mediasi pun, kami sudah merasa senang lah, itu aja. Tapi dalam arti senang, bukan arti senang gimana, ada iktikad baik dari JKC, BPN dan PUPR,” tuturnya.
“Kami berharap mereka komitmen dengan janji-janjinya aja sih, selama ini mereka mau komitmen untuk hadir, untuk mempercepat proses sidang kami, apalagi arahnnya mediasikan mungkin bisa lebih cepet, kami berharap memang keputusan ini di mediasi aja,” tambahnya.
Namun, yang menjadi kekecewaan warga yakni soal dana logistik dan sewa kontrakan. Sejauh ini pihak PT JKC baru memperpanjang sewa kontrakan selama 1 bulan ke depan. Padahal janjinya dua bulan. Diketahui rumah kontrakan merupakan fasilitas yang diberikan oleh PT JKC untuk warga terdmpak selama proses kompensasi selesai. Sementara dana untuk logistik sebesar Rp 30 juta sampai saat ini belum turun.
“Kemarin dijanjikan uang kontrakan dua bulan. Ternyata dikasihnya satu bulan. Logistik untuk bulan ini belum dikasih. Mungkin kami akan datang lagi ke pihak pihak terkait lah, untuk minta uang logistik sama uang kontrakan,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post