SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN–Petugas KPU mulai mempersiapkan logistik ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada 9 Desember. Seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2020 diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19
Salah satunya kecamatan yang tengah mempersiapkan logistik untuk PPS yakni di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren Suyamti Ambar menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pengepakan logistik untuk 645 TPS di wilayahnya. “Ini hari pertama proses pengesetan logistik untuk TPS. Jadi dimasukan ke dalam kotak suara,” ujar Ambar kepada awak media, Kamis (03/12/2020).
Seluruh logistik untuk pemungutan suara, mulai dari surat suara, alat tulis, hingga paku untuk mencoblos dimasukan dalam kotak suara setiap TPS. Nantinya, setiap kotak suara yang sudah berisi logistik itu akan didistribusikan ke seluruh TPS yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
“Di Pondok Aren kotak suaranya ada 645 TPS. Rencana pendistribusian ke setiap TPS tanggal 7 Desember 2020,” ungkapnya.
Adapun, logistik lain yang dibutuhkan untuk pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19 sudah terlebih dahulu didistribusikan ke setiap TPS. Logistik yang dimaksud antara lain alat pelindung diri (APD), pengukur suhu, hand sanitizer, dan fasilitas cuci tangan.
“APD dan lain-lain itu sudah kami kirimkan kemarin, sebelumnya pengesetan logistik ini,” pungkasnya.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel meminta kepada seluruh pengawas kecamatan tidak membuka segel mobil pengantar logistik. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pendistribusian ini.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa kejanggalan yang pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.
”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” kata Acep.
Acep menjelaskan informasi yang dia dapat dari KPU (ketua) adalah, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Kemudian, kejanggalan lain adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an. “Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu,” lanjutnya.
Ketika dimintai keterangan KPU menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.
“Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan. “Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di tujuh kecamatan,” beber Acep.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan Pengawas tingkat kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post