SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kepala Dinas Periwisata Lebak, Imam Rismhahayadin menegaskan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), objek wisata di Kabupaten Lebak ditutup. Jika ditemukan melanggar, dipersilakan melaporkannya ke Satgas Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali memperpanjang pembatasan sosial berksala besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 hingga 19 Desember 2020.
Tidak banyak perubahan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pedoman PSBB pada jilid III. Salah satunya mengenai aturan kegiatan kepariwisataan yang masih tetap dilarang. Larangan tersebut diatur secara tegas di pasal 11. “Seluruh objek wisata dilarang beroperasi selama PSBB,” tegas Imam, belum lama ini.
Imam, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kepada anggota Satgas Covid-19. Satgas yang berwenang melakukan penindakan dalam penegakan Perbup PSBB jika menemukan ada objek wisata yang tetap buka pada masa PSBB.
“Silakan laporkan ke Satgas Covid ke penegak perbupnya. Karena sudah jelas dalam perbup itu dilarang, jangankan tempat wisata, kegiatan (perayaan hari besar) keagaamaan juga masih enggak diperbolehkan,” tandas Imam.
Menanggapi hal tersebut, pengelola pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Mumu Mahpudin mengatakan, selama PSBB objek wisata yang dikelolanya masih mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Hal itu, kata mumu semata-mata untuk mempercepat dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita harap pademi ini (Covid-19) cepat berlalu, agar objek wisata bisa kembali beroperasi,” harapnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post