SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Tragis. Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial MAP, asal Desa Pangkalan Kecamatan Teluknaga menjadi korban pemerkosaan oleh 6 orang secara bergiliran, Rabu (2/12). Korban pun diancam hendak dibunuh dan dicekoki obat keras. Polisi berhasil menangkap 4 orang dan masih memburu 2 orang lainnya.
Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rohim menceritakan, awalnya korban sedang di dalam warnet bersama temannya di Desa Tanjung Burung. Kemudian korban dijemput paksa oleh salah satu terduga pelaku berinisial MH (19). Lalu korban diajak ke semak-semak Taman Naga.
Lanjut Kompol Abdul, MH sempat mengancam akan membunuh korban, jika tidak mau nurut diajak ke Taman Naga. Saat di taman, korban dipaksa untuk berhubungan badan dan jika tidak mau maka akan dibunuh oleh MH.
“Saat korban lagi di warnet daerah Tanjung Burung, MH ngajak korban pergi, karena diancam mau dimatiin sama MH, akhirnya korban nuruti MH ke Taman Naga, dan korban dipaksa berhubungan badan oleh MH,” kata Kompol Abdul kepada Satelit News, Minggu (6/12).
Menurut Abdul, setelah memaksa korban berhubungan badan di semak-semak Taman Naga, terduga pelaku MH mengajak korban ke sebuah gubuk di tempat sunyi di wilayah Kecamatan Pakuhaji.
Setelah itu, MH mengajak korban nongkrong ke wilayah Pangakalan, Teluknaga bertemu dengan teman-teman MH, yaitu MI, V, M, T dan A. Setelah di lokasi MAP dicekoki 5 butir excimer. Setelah korban meminum obat tersebut dan tidak berdaya, korban digilir oleh 6 orang terduga pelaku tersebut.
“MH maksa korban minum 5 butir eksimer, lalu korban diancam akan dibunuh bila teriak. Kemudian MH bersama temannya inisial MI, V, M, T dan A, setubuhi korban bergiliran di gubuk tengah sawah Desa Pangkalan dengan penuh rasa hawa nafsu,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku pemerkosaan inisial MH, MI, V dan M, sudah ditangkap oleh anggota Mapolsek Teluknaga dan kini sudah berada di Mapolrestro Tangerang Kota. Sedangkan dua terduga pelaku yang berinisial T dan A, masih dalam pencarian.
“4 terduga pelaku sudah diamankan. Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian,” katanya.
Abdul menegaskan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perlindungan Anak. “Terduga pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post