SATELITNEWS.ID, PONDOKAREN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menggelar penertiban alat peraga kampanye dalam masa tenang Pilkada Tangsel di Jalan Raya Tegal Rotan, Kecamatan Pondok Aren, Sabtu (5/12) malam. Penertiban APK akan dilakukan selama masa tenang, sejak Minggu (6/12) hingga Selasa (8/12) mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel M. Acep berharap tidak ada lagi kampanye yang dilakukan partai politik, pasangan calon (paslon), tim sukses, relawan maupun individu selama masa tenang berlangsung. “Kami mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, bila melanggar akan dikenakan sanksi,” sebutnya.
Dalam masa tenang, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. Begitupun, terkait politik uang yang rawan menjelang pencoblosan.
“Kami akan melakukan patroli antipolitik uang. Jangan sampai money politik menjadi momok yang selalu berulang-ulang menjelang pencoblosan,” singkatnya.
Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut satu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta semua pendukung ikut tertib dan disiplin. Dia memastikan tidak akan melakukan kampanye di luar jadwal.
“Kami telah mengimbau jajaran untuk mencopot atribut kampanye. Dan saya juga mohon maaf atribut paslon yang terlalu banyak karena dipasang oleh masyarakat (pendukung) di luar kerja dari tim inti,” tuturnya.
Paslon nomor urut dua, Siti Nur Azizah menyatakan berkomitmen untuk tidak hanya berkampanye di masa tenang. Dia juga berharap masa pencoblosan dapat berlangsung dengan jujur, adil dan bersih.
“Kita berkomitmen sebagai orang yang beragama melaksanakan nilai-nilai agama dan berprilaku akhlakul karimah,” ucapnya.
“Dan kami mendukung Bawaslu untuk menindak pelaku money politik,” tambahnya.
Paslon nomor urut tiga, Benyamin Davnie menyatakan ini tanda bahwa ajang kampanye sudah selesai, tentunya berharap masyarakat melakukan hak pilihnya. “Kami sudah berikhtiar dan menyerahkan kekuasan Allah memutuskan atas ikhtiar-ikhtiar yang kita lakukan,” tuturnya.
“Kami menghimbau juga, tim paslon 3 untuk membantu petugas menurunkan atribut,” tambahnya
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Didih M. Sudi menambahkan masa tenang, tidak boleh ada kampanye apapun dan menjaga suasana kondusif. Bila melanggar akan dikenakan pidana.
“Hentikan aktivitas politik apapun itu,” ingatnya
Dari hasil analisis, sambungnya, money politik meningkat dalam Pilkada dan terjadi di beberapa daerah. Untuk itu, diimbau untuk tak melakukannya. “Jangan sampai masa tenang, malah berurusan dengan penegakan hukum terpadu,” tandasnya
Sementara, Satpol PP Tangsel sudah melakukan penertiban APK. Ribuan APK sudah diturunkan. Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, sejak beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan penertiban APK yang tidak sesuai desain dan melanggar Perda. Pihaknya kerap melakukan penertiban, namun tidak lama kemudian dari tim pasangan calon memasang APK kembali.
“Satu hari enggak mungkin selesai. Penertiban akan dilanjutkan sampai tanggal 7, 8 Desember,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban di sejumlah wilayah. Dalam penertiban tersebut, pihaknya mendapatkan ribuan bentuk APK terpasang dengan tidak mengikuti aturan yang ada.
“Kita tertibkan bahwa semua APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Sesuai dengan arahan KPU. Kita tertibkan dan tidak pandang bulu, dari pasangan calon manapun kita tertibkan,” katanya.
Sapta mengungkapkan, untuk jumlah APK yang sudah ditertibkan oleh pihaknya ada sekitar 2.000 APK baik jenis yang besar mapun yang kecil. Dia memastika ribuan APK pasangan calon itu ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan yang diatur KPU.
“Yang kami tertibkan yang tidak sesuai. Ada di sekitar rumah ibadah, pendidikan, perkantoran, ada yang di pagar. Paling banyak di pohon dan tiang listrik. Ada yang melintang di jalan, ada yang menutup trotoar. Semua kita tertibkan, sudah ribuan,” ungkapnya.
Menurutnya, selama penertiban berlansung, petugas kerap menemukan spanduk maupun baliho kampanye yang terpasang kembali di lokasi yang pernah ditertibkan. Karena itu, meski sudah ditertibkan APK tetap masih banyak yang berada di lokasi yang dilarang.
“Bukan capek lagi, kalau ada kesalahan nih satu, dicopot, tapi dipasang lagi. Kami cabut satu, tumbuh seribu. Itu makanya makin tambah banyak,” ujarnya.
Sapta menambahkan, operasi penertiban APK akan terus dilakukan hingga 8 Desember 2020 atau H-1 pemungutan suara Pilkada Tangsel 2020. Dipastikan saat hari pencoblosan Kota Tangsel sudah bersih dari APK. “Sampai tanggal 8 Desember. Di tanggal 6, 7, dan 8 itu kan adalah puncak dari semua atribut APK harus bersih,” pungkasnya. (irm/bnn/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post