SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, memastikan semua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, baik Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) maupun Thoni Fathoni Mukson-Mifathul Tamamy (Toat), sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri mengatakan, KPU disaksikan oleh Bawaslu sudah menerima LPPDK dari masing-masing Paslon pada Minggu (6/12), di Rumah Pintar Pemilu KPU Pandeglang. Kata dia, kedua Paslon itu diwakili oleh masing-masing tim. Lanjutnya, untuk Paslon Intan yang menyampaikan atau men-submit LPPDK-nya itu, pada pukul 17.26 WIB. Sedangkan Paslon Toat pada pukul 16.17 WIB.
“Ya, baik dari tim Paslon nomor urut 1 maupun nomor urut 2, sudah menyampaikan LPPDK tepat waktu atau sesuai tahapan usai masa kampanye selesai,” kata Samsuri, Senin (7/12).
Samsuri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup dan atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan pukul 18.00 WIB adalah hari penyampaian LPPDK bagi pasangan calon.
“Jadi hari ini Minggu tanggal 6 Desember 2020 kemarin, sesuai dengan tahapan adalah hari penyampaian LPPDK. Dimana nomor urut 1 dan nomor urut 2 sudah menyampaikan LPPDK, dan tidak ada yang melewati batasan waktu,” jelasnya.
Samsuri mengungkapkan, yang disampaikan tim Paslon yakni, LPPDK 1 sampai dengan LPPDK 5. Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017, Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“LPPDK 1 Paslon yaitu asersi atas laporan dana kampanye, LPPDK 2 Paslon tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, LPPDK 3 Paslon yaitu daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, LPPDK 4 Paslon yaitu laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan LPPDK 5 Paslon yaitu daftar persediaan barang dana kampanye,” jelasnya detail.
Setelah itu diserahkan kata dia, kemudian LPPDK tersebut akan diumumkan tentang hasil audit laporan dana kampanye paling lambat 3 hari, setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Public (KAP) pada laman KPU Pandeglang dan papan pengumuman. “Itu tadi hasilnya nanti paling lambat 3 hari sejak disampaikan ke KPU,” tandasnya.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menegaskan, dari awal tahapan pendaftaran hingga saat ini selesai masa kampanye dan menyampaikan LPPDK, tahapannya berjalan lancar.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Sejauh ini semua Paslon tertib mengikuti tahapan,” katanya singkat. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post