SATELITNEWS.ID TANGSEL—Puluhan pasien terinfeksi COVID-19 harus menjalani pencoblosan Pilkada 2020 langsung di lokasi karantina Rumah Lawan COVID-19 (RLC) Tangerang Selatan, pada 9 Desember mendatang. Koodinator RLC Tangsel Suhara Manulang mengatakan, sementara ini menurut catatannya terdapat 42 pasien asal Tangsel yang nantinya akan menjalani pencoblosan.
“Data terakhir pada Minggu (06/12/2020) kemarin, ada 42 pasien yang akan mencoblos di Rumah Lawan Covid-19,” ucap Suhara di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Tangsel, Senin (07/12).
Data itu pun kini sudah diserahkan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Meski demikian, data pasien itu akan dapat berubah sewaktu-waktu. Tergantung ada atau tidaknya data penambahan kasus positif COVID-19 di Tangsel.
“Hari ini dan juga besok masih ada kemungkinan yang masuk lagi. Makanya saya sudah koordinasi sama KPPS itu nanti bagaimana. Teknisnya dari mereka apakah pakai KTP saja atau seperti apa,” paparnya.
Rencananya, proses pencoblosan akan dilakukan di poliklinik yang tersedia di rumah karantina pasien COVID-19 itu. “Saya ajak tim (KPU) tinjau ke lokasi. Tinggal kita atur tempat kan ini masalah zona merah. Nunggu alur pencoblosannya bagaimana, kan gitu,” pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap mengupayakan warga pasien Covid-19 bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 09 Desember 2020. Pihak sudah berkoordinasi kepada masing-masing gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah daerah yang menggelar Pilkada, termasuk Kota Tangsel.
“Yang memahami terkait dengan kondisi itu adalah gugus tugas dan petugas medis. Jadi sekali lagi kalau memang gugus tugas itu tidak mengizinkan, maka kami tidak melakukan atau kemudian menfasilitasi pasien covid menggunakan hak pilihnya,” kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra.
Menurutnya, sebenarnya bukan seperti bayangan ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono bahwa ini adalah orang-orang yang pakai ventilator dan lain sebagainya, tetapi tetap sesuai petunjuk medis.
Dia menegaskan bahwa Pasien Covid-19 yang berkesempatan menyalurkan hak pilihnya adalah orang tanpa gejala (OTG) yang kemudian masih bisa difasilitasi dengan koordinasi dengan rumah sakit. Bukan yang pakai ventilator, dirawat.
“Tapi kalau kemudian gugus tugas menyatakan tidak boleh maka kami tidak akan melakukan,” ujarnya.
Perlu disampaikan bahwa KPU berusaha untuk memastikan hak konstitusional masyarakat dengan berkoordinasi ke institusi yang berwenang. “Ya tentu juga hasil koordinasi dengan gugus tugas,” klaimnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post