SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Seorang pemuda berinisial Fa alian IP nekat menjambret di tengah perkampungan di Jalan Gang Kancil, RT 02/ RW 05 Neroktog, Kecamatan Pinang.
Niatnya itu menyasar seorang pria paruh baya, Torkis Martua (54) yang sedang asyik menikmati fasilitas Wi-fi subsidi dari Pemerintah Kota Tangerang di depan rumah ketua RT setempat.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat, (04/12) sekira pukul 07.35 WIB. Saat itu korban yang sedang bermain handphone memanfaatkan Wi-fi di depan rumah Ketua RT setempat dihampiri oleh pelaku.
“Korban sedang menggunakan Wi-fi subsidi masyarakat di rumah ketua RT, korban sedang duduk di depan warung sedang memainkan handphone, lalu pelaku memarkirkan sepeda motor tepat di depan korban,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Cipondoh, Senin, (7/12).
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, tak lama berselang setelah pelaku yang seorang diri ini memarkirkan motornya tak jauh dari korban. Saat Torkis lengah, Fa pun langsung menyambar ponsel korban dan melarikan diri. “Selang waktu lima menit pelaku turun dari sepeda motor lalu merampas handphone yang sedang di gunakan oleh korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban meneriakin maling sambil mengejar,” ujarnya.
Kesal, Torkis pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Cipondoh. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku.
“Resmob Polsek Cipondoh melakukan lidik. tidak kurang dari 1X24 jam tepatnya pukul 16.30 wib anggota Resmob Polsek Cipondoh berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamat Jalan Tugu Karya II RT 01/01 Kelurahan Cipondoh Makmur kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh,” katanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post