SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Semua objek wisata di Kabupaten Lebak masih ditutup. Hal tersebut seiring dengan diperpanjangnya PSBB dalam rangka memutus penyebaran Covid-19. Sejumlah dewan pun mendukung langkah tersebut, dan meminta pengelola mematuhinya. Dukungan itu salah satunya datang dari Dian Wahyudi. Politisi PKS ini mengatakan, penyebaran Covid-19, yang belum diketahui kapan berakhirnya membuat para pelaku usaha khususnya pengelola objek wisata menjerit.
Harusnya, di momen libur panjang atau hari kebesaran agama bisa meraup keuntungan lebih efek membludaknya pengunjung. Namun, selama masa pandemi ini semua objek wisata di lebak gigit jari selain aturan yang meminta objek wisata ditutup sampai PSBB selesai juga dilanda cuaca ekstrem.
“Bahaya mengancam, selain Covid-19 saat ini cuaca ekstrem melanda khususnya Lebak. Maka saya berharap pengelola objek wisata baik objek wisata alam maupun buatan untuk mematuhi aturan,” tegas anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak. Selain politisi, pria yang juga pencinta perjalanan (traveling) ini, Lebak saat ini sedang direndung bencana alam, mulai dari banjir dan tanah longsor. Ia pun mengaku prihatin dalam musibah ini.
“Intinya momennya untuk berlibur menjelang cuti bersama di akhir tahun 2020 kurang tepat. Masyarakat diminta bersabar dan pengelola objek wisata harus patuh terhadap aturan. Ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
Kepala Dinas Periwisata, Imam Rismhahayadin menegaskan, selama PSBB, objek wisata di Kabupaten Lebak ditutup. Jika ditemukan melanggar, silakan laporkan ke Satgas Covid-19. Pemkab Lebak kembali memperpanjang pembatasan sosial berksala besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 hingga 19 Desember 2020.
Tidak banyak perubahan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pedoman PSBB pada jilid III. Salah satunya mengenai aturan kegiatan kepariwisataan yang masih tetap dilarang. Larangan tersebut diatur secara tegas di pasal 11. “Seluruh objek wisata dilarang beroperasi selama PSBB,” tegas Imam, belum lama ini.
Imam, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kepada anggota Satgas Covid-19. Satgas yang berwenang melakukan penindakan dalam penegakan Perbup PSBB jika menemukan ada objek wisata yang tetap buka di masa PSBB. “Silakan laporkan ke Satgas Covid ke penegak perbupnya. Karena sudah jelas dalam perbup itu dilarang, jangankan tempat wisata, kegiatan (perayaan hari besar) keagaamaan juga masih enggak diperbolehkan,” tandas Imam.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post