SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ibarat jatuh ke lubang yang sama. Nurman alias Komeng yang baru dua bulan merasakan udara bebas dari balik jeruji besi karena telibat kasus penyalahgunaan narkoba kini kembali harus berurusan dengan kepolisian lagi. Nurman diringkus Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota karena kasus yang sama.
Bila saat 2017 lalu dia ditangkap dengan status tersangka pemakai barang haram itu. Kini Nurman diringkus karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Gilanya barang bukti yang diamankan seberat 15 Kg. “Sebetulnya dia tergolong residivis karena yang bersangkutan pernah diamankan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu, (12/2).
Sugeng menjelaskan, penangkapan Nurman berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Kemudian jajaranya langsung melakukan penyelidikan pada Minggu, (9/12) di lokasinyang ditunjukkan oleh masyarakat. Melihat ada kegiatan mencurigakan polisi langsung melakukan penggerebekkan di lokasi tersebut dan menahan Nurman yang membawa Sabu seberat 5 gram.
Polisi yang masih curiga menginterogasi Nurman. Saat diinterogasi Nurman mengaku tinggal di rumah kontrakan di daerah Panongan Kabupaten Tangerang, selanjutnya anggota Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Tangerang langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah Nurman.
“Di sana kami menemukan sabu seberat 15 Kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh,” ungkap Sugeng. Kapolres menduga, Nurman temasuk pengedar narkoba jaringan lapas. Kendati begitu jajarannya masih terus menelusuri. “Jaringan Lapas di daerah DKI Jakarta. Kita masih kembangkan. Kalau dugaan kami dia ini baru beroperasi dua bulan karena ngontrak di Panongan baru dua bulan, ” ujarnya.
Sugeng mengatakan atas pengunggkapan kasus ini jajarannya telah berhasil menyelamatkan 75 ribu masyarakat dari narkoba. “Dengan asumsi satu dipakai rama- ramai,” imbuhnya.
Sementara, Nurman mengaku baru sekali ini menjadi seorang pengedar narkoba. Setelah tergiur dengan penghasilan besar yang ditawarkan temannya yang berinisial KP yang kini menjadi buron kerena diduga mendistribusikan barang haram itu. “Baru ini,” dalihnya.
Kendati demikian dia berdalih belum tahu penghasilan yang akan diterimanya setelah barang haram itu diedarkan. Rencana peredarannya pun diakui Nurman juga belum jelas. Lantaran belum ada arahan dari KP.
“Upahnya belum tahu. Diedarkannya juga belum tahu karena belum ada instruksinya,” ungkap Norman. Atas perbuatannya Nurman dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post