SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan untuk tidak melanjutkan program jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat tahun 2021. Demikian dikatakan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak, Budi Santoso.
Budi menjelaskan, tidak adanya alokasi bantuan sosial (bansos) tahun 2021 mendatang akibat keterbatasan anggaran menjadi alasannya. “Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tidak kami lanjutkan, karena anggarannya yang terbatas, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat turun Rp 98 miliar,” ujar mantan Asisten Daerah (Asda) II Setda Lebak ini.
Untuk diketahui, kata Budi untuk bantuan permodalan bagi 3.741 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang nilainya Rp 1 juta akan disalurkan pada bulan ini. “Tahun ini terakhir semuanya, untuk UMKM bulan Desember biaya untuk memulai usaha sebesar Rp1 juta per UMKM,” ucap Budi.
Budi menyebut, Pemkab Lebak telah menggarkan sebesar tidak kurang sebanyak Rp104,8 miliar untuk bansos tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19 di tahun 2020. Itu sudah termasuk dengan anggaran penunjang JPS seperti verifikasi validasi data penerima, pendampingan aparat penegak hukum (APH), distribusi dan lain-lain yang dialokasikan Rp3,5 miliar lebih namun terealisasi Rp1,7 miliar.
“Untuk tahun 2021 Pemkab Lebak menyiapkan anggaran Rp18 miliar dari BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan penegakan Perbup. Itu belum termasuk di kegiatan dinas teknis yakni Dinas Kesehatan dan Satpol PP,” papar Budi.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post