SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Sebuah foto surat suara Pilkada Tangsel yang dicorat coret dengan tulisan “Korup Lu Pada” beredar luas di media sosial grup Whatsapp. Selembar surat suara itu diduga dicoret oleh pemilih saat lakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membenarkan adanya foto tersebut setelah konfirmasi ke KPPS tempat ditemukannya surat suara tersebut.
Komisioner KPU Tangsel Mujahid Zein mengatakan, surat suara itu ditemukan di TPS 47 Rempoa, Ciputat Timur. Surat suara itu ditemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat proses penghitungan suara. “Foto tersebut pada saat penghitungan surat suara,” jelas Mujahid, Kamis (10/12).
Selain tulisan ‘Pada Korup Lu’, gambar foto ketiga pasangan calon juga dipenuhi tulisan ‘HAHAHA’. Mujahid menyebut panitia hanya menemukan satu surat suara yang dicoret. “Cuma itu saja satu,” ungkap Mujahid.
Ketua TPS 47, Syaiful, menceritakan awal mula kejadian itu. “Saya nggak bisa detail jelasinnya karena kita nggak tahu siapa yang corat-coret itu. Itu kan mungkin dilakukan pemilih di dalam bilik suara (pencoretannya). Jadi pas ketahuannya pas penghitungan suara,” kata Syaiful saat dihubungi, Kamis (10/12).
Syaiful menjelaskan surat suara yang dicoret-coret ditemukan saat penghitungan suara. Dia juga mengungkapkan ada tulisan ‘HAHAHA’ yang menutupi foto ketiga pasangan calon.
“Itu tulisannya ‘Pada Korup Lu Hahaha’, gitu aja. Memenuhi surat surat itu. Pokoknya dari 3 pasangan calon itu ya kena semua itu tulisan ‘Hahaha’-nya itu,” jelas Syaiful.
Syaiful menyebut para panitia dan saksi langsung mengabadikan kejadian itu setelah melihat adanya surat suara yang dicoret.
“Karena kan saat penghitungan banyak warga juga, ada saksi-saksi juga, ya mungkin mereka ingin mengabadikan, pada foto. Kita juga anggota KPPS sempat pada foto. Saksi juga foto,” ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan surat suara hanya dicoret-coret tanpa ada titik yang dicoblos. Surat suara itu akhirnya diputuskan tidak sah. Surat suara yang dicoret, sebutnya, hanya berjumlah satu.
“Itu kita putuskan karena kan kita masih disaksikan 3 saksi yang pada saat penghitungan masih ada di TPS, itu termasuk surat surat suara tidak sah,” pungkasnya.
Diketahui, Pilkada Tangsel diselenggarakan Rabu (09/12/2020) lalu. Ketika pelaksanaan Pilkada berlangsung, Bawaslu RI juga sempat mendapatkan laporan soal berbagai kejanggalan saat pencoblosan. Di antaranya ada surat suara paslon tunggal ditempeli foto artis Korea.
“Nah, ini kejadian-kejadian unik menurut saya yang penting untuk kita sampaikan. Pemilih menempel gambar di kolom kosong pada surat suara paslon tunggal. Foto-foto nggak tahu itu. Artis kali ya, artis Korea itu,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Rabu (09/12).
Selain itu, kejadian unik lain adalah pemilih memilih dengan melingkari ataupun mencontreng nomor pasangan calon. Hal itu diduga karena pemilih keliru saat mendengarkan imbauan agar membawa pulpen sendiri ke TPS.
“Ini kejadian yang menarik, di Jambi, Sumatera Barat. Imbauan ataupun anjuran KPU agar kita menggunakan atau membawa membawa apa namanya pulpen, kadang-kadang dipahami sebagai alat untuk mencontreng, padahal tidak. Nah, ini penting. Nah, ternyata itu disalahpahami, padahal kan kita tidak mengantisipasi untuk saling tidak pinjam pulpen menandatangani kehadiran dan lain-lain,” kata Afif. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post