SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih kategori Informatif, pada Penganugerahan Badan Publik yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten. Acara ini bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (10/12).
Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Banten Wahudin Halim, Ketua DPRD Provinsi Banten, Anggota Komisi Informasi Pusat, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Ketua Komisi Informasi Banten dan perwakilan Pemkab/ Kota se-Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan selamat, kepada para penerima penghargaan dari komisi informasi agar semua badan publik di Provinsi Banten. “Setelah Banten mendapatkan penghargaan kategori informatif, saya mengapresiasi kerja keras PPID utama di kabupaten/ kota yang terus memberikan keterbukaan informasi,” kata WH.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyied turut mengucapkan rasa syukur, karena penghargaan ini bisa draih dalam upaya menjawab tantangan publik yang terus mendorong komunikasi dengan Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, pada tahun ini kita memperoleh peringkat ke-2 kategori badan publik pemerintah Kabupaten/ Kota Kualifikasi Informatif,” ungkap Sekda usai menerima penghargaan.
Lanjut Sekda, pada tahun 2019 Pemkab Tangerang menerima penganugrahan Badan Publik urutan ke 7, dari 8 Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten dengan Kualifikasi Menuju Informatif. Namun pada tahun 2020, Pemkab Tangerang naik 6 peringkat, artinya loncatan urutan peringkat Pemkab Tangerang sangat segnifikan dari Pemerintah Kabupaten/ Kota di Banten dengan kualifikasi Informatif.
“Prestasi ini berkat kerjasama antar OPD baik dinas dan klecamatan yang telah menyediakan informasi publik di website Terpadu Pemkab Tangerang, dan dibawa bimbingan langsung pak bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menjelaskan, penganugerahan badan publik hasil monitoring dan evaluasi, dalam inplementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikukuhkan dengan keputusan Ketua Informasi Provinsi Banten nomor 07/SK-BP/KIBANTEN/XI/2020.
“Sebanyak 122 badan publik yang dipantau dan yang kita lakukan moniotring dan evaluasi, sejauhmana pelaksanaan informasi publik berjalan,” jelas Hilman.
Hilman menambahkan, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 41, Pemerintah Kabupaten/ Kota 8, Lembaga Non Struktur/ Vertikal 27, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 22. Sedangkan badan publik yang hanya dipantau partai politik 12, pemerintah desa 12.
“Ada 4 pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post