SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah masyarakat Kabupaten Serang, bersama dengan Ormas LMPI di Kabupaten Serang, mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, dalam praktik politik uang saat serangan fajar di Pilkada serentak 9 Desember lalu.
Seorang warga Kabupaten Serang Utara, Khalid Mifdar mengungkapkan, pihaknya mendorong agar Bawaslu melakukan proses penindakan atas dugaan tersebut. Jangan sampai, praktik politik uang dibiarkan begitu saja.
“Kalau pelanggaran money politik secara masif dan struktural dibiarkan, artinya makna demokrasi berbeda. Demokrasinya memiliki makna, yang banyak uang yang menang, kalau yang banyak uang yang menang, bagaimana kalau bangsa binatang yang lebih dulu banyak uang,” ujarnya, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12).
Sebagai masyarakat Kabupaten Serang yang masih berpegang teguh untuk menjalankan demorkasi yang bermoral, kata dia, pihaknya terus mendukung Bawaslu agar melakukan tindakan yang tegas, ketika ada temuan-temuan pelanggaran terkait Pilkada di Kabupaten Serang. Menurutnya, fungsi Bawaslu adalah satu lembaga yang sengaja dibentuk dan digaji rakyat, untuk kenghindari atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Jika hal ini tidak dilakukan, pelanggaran-pelanggaran ini tidak disikapi, justru Bawaslu dibentuk berarti untuk membunuh demokrasi,” tegasnya.
Ia mengaku, apabila aduan ini tidak diindahkan, dirinya tidak berjanji akan kondusif. Sebab, hal ini akan mengundang mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Karena jika ini tidak ditindak, sama saja dengan membiarkan demokrasi ini buruk.
“Jika demokrasi diukur dengan uang, ini hina menurut saya. Kami menemukan fakta di lapangan secara masif dan terstruktur, bagaimana proses terjadinya serangan fajar dengan membagikan amplop dan sembako,” tuturnya.
Ia menyebut, apabila hal itu tidak segera ditindaklanjuti, pertama nanti akan menjadi konflik horizontal. Kedua akan menjadi mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga Bawaslu, dan penegakan hukum yang tegas. Ketiga, kalau tidak ditindak jiga, ini sama saja membiarkan masyarakat Serang menjalani demokrasi yang tidak bermoral.
“Buruk seburuk-buruknya, kalau ukurannya hanya sebatas makan saja, ayam juga makan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, momen pembagian amplop dan sembako itu melibatkan aparatur Pemerintah. Ia pun mengatakan bahwa data di semua Kecamatan di Kabupaten Serang, sudah disiapkan dan sudah kongkrit. “Mulai darimana uangnya, sampai ke siapa masuknya uang itu. Kalau sampel kita bisa uji seperti yang di daerah Pontang, Tirtayasa dan Kibin,” jelasnya.
Tak sampai di situ, ia menyatakan bahwa uang yang disebar di lapangan bervariatif, mulai dari Rp20 ribu hinagga Rp 150 ribu. Hal ini tergantung pada mekanisme pembagian yang dilakukan oleh jaringan tim sukses di bawah.
“InsyaAllah kami tahu sumbernya dari mana, dan ini akan menjadi proses,” katanya.
Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin mengungkapkan, kedatangannya saat itu mendorong dan mengawal Bawaslu Kabupaten Serang agar bisa bertindak, dalam rangka menegakkan peraturan. Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, sudah viral di berbagai media sosial, bahwa ada dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim relawan salah satu Paslon.
“Selain itu kami juga menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ucapnya.
Semua itu, kata Wahyudin, sudah dilaporkan dan disampaikan kepada Bawaslu. Ia mengaku, pihaknya hanya ingin mengawal sebagai bagian dari kontrol sosial, agar penyelenggara ini mampu mengambil tindakan-tindakan yang tegas dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.
“Sehingga kepemimpinan yang didapatkan ini adalah pimpinan yang benar-benar hasil proses demokrasi yang sehat dan bermoral,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, akan mengikuti prosedur saja. Karena bagaimanapun, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan prosedur dan akan mengawal sesuai prosedur yang ada di Bawaslu. “Soal kerja Bawalsu, kita belum bisa menilai apakah kerja Bawaslu sudah maksimal atau tidak, karena kita akan melihat bagaimana proses yang sedang berjalan ini,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, mengenai laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimulai dari hari ini akan diproses. “Mulai hari ini akan kita proses. Prinsipnya jika ada dugaan pelanggaran kita akan proses sesuai dengan mekanisme,” tegasnya, saat dikonfirmasi via telepon.
Sebelumnya, salah satu masyarakat kabupaten Serang lainnya menyampaikan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Serang terkait dengan adanya dugaan politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Dadap Desa Ciagel Kecamatan Kibin, Jumat (11/12). Dengan didampingi oleh kuasa hukum Didi Sumardi, pelaporan langsung diterima oleh pihak Bawaslu dengan memberikan syarat materiil berupa sayu buah flashdisk dan barang bukti lainnya.
“Masyarakat yang peduli dan melihat langsung peristiwa tersebut, meminta bantuan untuk mendampingi membuat laporan ke Bawaslu. Atas terjadinya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh saudaara IS,” ujar Didi.
Pihaknya melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang mempunyai hak pilih, yang peduli terhadap pemilu yang bersih dan jujur. Dengan adanya kejadian pada saat pencoblosan di TPS 01 Kampung Dadap Desa Ciagel Kecamatan Kibin, hal itu diperlihatkan kepada masyarakat hingga viral.
“Alhamdulillah diterima dengan baik oleh ketua Bawaslu dan stafnya,” katanya.
Pihaknya berharap, Bawaslu Kabupaten Serang menindaklanjuti, menelusuri tentang tindak pidana Pemilu sampai tuntas. Karena, yang dilakukan diduga oleh IS tersebut, adalah merusak tatanan Pemilu di Indonesia.
“Apalagi hal ini sudah viral dan juga dilakukan di depan TPS langsung, merusak citra. Oleh karena itu, kami sebagai pendamping dari pelapor, memohon kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti sampai tuntas ke akar-akarnya,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post