SATELITNEWS.ID, CIPUTAT–Dana hibah Rp.100,1 M dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mulai disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kepada pengelola pariwisata hotel dan restoran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanudin, mengungkapkan, untuk saat ini hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah dari Kemenparekraf masih dalam tahap verifikasi SPM (Surat Perintah Membayar) dan akan segera dicairkan.
“Sekarang masih tahap proses verifikasi SPM dan baru nyampe sebagian diterima di bidang,”kata Warman, Senin (14/12/2020).
Warman menjelaskan, setelah pencairan diharapkan kepada hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah untuk segera membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada BPKAD dan Dispar Tangsel.
“Hotel dan restoran yang telah mendapatkan dana hibah segera membuat surat pertanggungjawaban yang harus dikerjakan sebelum ataupun setelah mengerjakan pekerjaan apa pun, karena untuk bahan permohonan kembali ke kementerian,” jelasnya.
Sekretaris Dispar Tangsel Heru Agus Santoso menerangkan, saat ini sedang dalam pengajuan pencairan tahap I di BPKAD Tangsel. “Sedang proses pengajuan pencairan tahap I ke BPKAD bang,” tutupnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membagikan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp100,1 miliar untuk hotel dan restoran.
“Untuk dana hibah dari Pemerintah Pusat, Pemkot Tangsel menerima sekitar Rp.100,1 Milliar bantuan pariwasata hotel dan restoran,” kata Pj Sekda Kota Tangsel Bambang Nurtjahjo ketika ditemui di kantor DPRD, Kamis (19/11/2020).
Bambang mengatakan, untuk pariwisata dan hotel yang menerima bantuan hibah harus memiliki database wajib pajak hotel dan restoran. Kemudian, hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata, hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku dan hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak.
“Ya Pemkot Tangsel perlu mengkaji dulu lah hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Karena Program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata, memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran,”ujarnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post