SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengusulkan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan. Stimulus ini dinilai efektif untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
“Semisal yang pakai masker diberikan apresiasi. Maksud saya coba berpikir terbalik. Kan selama ini yang nggak pakai masker akan didenda dihukum,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr, Liza Puspadewi, Senin, (14/12) di Tangerang.
Liza menyatakan, pelanggar protokol kesehatan akan kucing-kucingan untuk menghindari petugas. Lantaran, yang mereka takuti bukanlah virusnya melainkan dendanya. Bila ada petugas kata Liza, masyarakat akan patuh. Namun, bila tidak ada petugas malah akan sebaliknya.
“Orang tidak pakai masker kemudian kita punishment (hukum) jadi dia akan pakai masker kalau ada depanya ada polisinya atau Satpol PP. Dia pakai masker kalau ada polisi di depan. Begitu petugas pergi maskernya ada di dagu. Tapi bisa nggak kita balik orang yang pakai masker kita apresiasi,” ungkapnya.
Ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 78/ 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 ayat 1 (b).
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di tempat umum dikenakan sanksi berupa penyitaan sementara kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
Namun, pada Perwal Nomor 29/ 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tangerang pasal 7, 8 dan 9, menerangkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar prokes mulai dari Rp 5 juta, Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. “Tapi ini (Pemberian apresiasi) hanya usulan saja,” kata Liza.
Sementara, saat ini di Kota Tangerang nampaknya semakin tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Hal ini terlihat terbentuknya tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Dimana tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini bertugas memberikan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post