SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mencatat, selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang berlangsung telah menerima 24 laporan pelanggaran. Sampai saat ini, masih ada beberapa yang belum selesai proses penanganannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, dari laporan yang masuk didominasi kaitan dengan pidana. Dugaan pelanggaran, ada beberapa yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Darah) dan ada juga yang dilakukan masyarakat, kaitan dengan dugaan politik uang (Money Politic).
“24 laporan dugaan pelanggaran itu sudah masuk semua diregister, hari ini terakhir sedang di proses penangananya,” kata Yadi, Selasa (15/12).
Yadi mengatakan, dari 24 laporan tersebut masih ada yang belum selesai penanganannya. Sebab waktu penanganan adalah 3 plus 2 atau 5 hari. Diakuinya kebanyakan laporan pelanggaran yang masuk, kaitan pidana untuk bukti dan saksi yang melaporkan belum cukup unsur.
“Masih proses klarifikasi ke saksi, mudah-mudahan secepatnya keluar. Money politik yang diterima kemarin, 1 masih tahap kajian ketika syarat formil materil lengkap akan di proses, laporan money politik ada 2,” tuturnya.
Namun kata Yadi, sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi kebeberapa instansi seperti ke BUMD yang disampaikan pada komisaris. Kemudian ada juga rekomendasi soal netralitas ASN.
“Kaitan netralitas ASN, termasuk rekomendasi yang diberikan pada KPU, kaitan pelanggaran dari penyelenggara,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), semisal membuka kotak suara tidak sesuai prosedur, tidak ada laporan dari pengawas TPS dan pengawas desa. Sebab jika itu sampai terjadi, sanksinya harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Sekarang belum ada. Kalau pelanggaran protokol nggak ada, kalau di TPS ada teguran kecil dari KPPS itu ada, tapi secara umum yang menonjol nggak ada. Sudah dilakukan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post